Diskominfo DIY Gelar Siniar Diseminasi Konten Positif Bertajuk Hidup Waras Tanpa Minuman Keras

Diskominfo DIY Gelar Siniar Diseminasi Konten Positif Bertajuk Hidup Waras Tanpa Minuman Keras

Siniar Diseminasi Konten Positif bertajuk Hidup Waras Tanpa Minuman Keras-jogjapolitan.harianjogja.com-

JOGJA, diswayjogja.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY menggelar siniar Diseminasi Konten Positif bertajuk Hidup Waras Tanpa Minuman Keras, Senin (18/11/2024).

Melalui siniar ini, Diskominfo DIY mendorong semua warga DIY mematuhi regulasi tentang minuman beralkohol.

Siniar yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Harian Jogja ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu anggota DPRD DIY, Stevanus Christian Handoko; Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono; dan dokter RSJ Grhasia, Januarius Hendra Kurniawan Sefriyanto.

AKBP Cahyo Wicaksono, menjelaskan dalam memerangi minuman beralkohol, Polda DIY menggerakkan seluruh jajaran hingga tingkat polsek untuk melakukan upaya preemetif, preventif dan penegakan hukum, yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA : Musyawarah Ganti Kerugian Terdampak Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Digelar Mulai Hari Ini

BACA JUGA : Siapkan 2 Stadion sebagai Lokasi Kampanye Terbuka, Polresta Jogja Jamin Keamanan 100 Persen

“Periode Oktober-November total ada 890 kegiatan di 605 titik. Yang kami pasangi police line, segel, sita dan proses hukum ada 78 titik, dengan barang bukti sebanyak 12.391 buah botol minuman keras berbagai golongan ada A, B dan C,” katanya.

Kepolisian tidak bergerak sendirian dalam penegakan hukum minuman beralkohol ini, karena melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Satpol PP di masing-masing kabupaten-kota.

Anggota DPRD DIY Stevanus Christian Handoko, menuturkan minuman beralkohol menjadi salah satu pemicu terbesar terjadinya kriminalitas di Jogja.

Ironisnya, orang yang mengonsumsi minuman beralkohol tidak hanya orang dewasa saja, tetapi juga para remaja yang masih di bawah umur.

“Sekarang peredaran sangat mudah diakses mereka, kita jadi khawatir anak remaja, anak-anak kita dengan mudah mengakses minuman beralkohol. Mudah-mudahan ke depan angka konsumsi alkohol khususnya untuk anak remaja bisa ditekan,” ujar dia.

BACA JUGA : Bangun Energi Baru dalam Harmoni, Gubernur Kyoto Lakukan Kunjungan ke Pura Pakualaman Yogyakarta!

BACA JUGA : Ngayogjazz 2024, Event Musik Pecinta Jazz yang Jadi Wadah untuk Budaya Lokal Jogja

DIY sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur minuman beralkohol, yakni Perda No. 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com