Amankan Sektor Pendidikan, Pemkab Sleman Rilis Instruksi Bupati Pengendalian Minuman Beralkohol dan Oplosan
Pemkab Sleman rilis Instruksi Bupati terkait pengendalian minuman beralkohol-Foto by Hariane.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan.
Inbup yang diterbitkan tanggal 8 November itu bertujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan di Bumi Sembada.
Kebijakan ini secara rinci ditujukan kepada sejumlah pihak terkait institusi pendidikan di wilayah Kabupaten Sleman.
Di antaranya adalah Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah V DIY, Rektor, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, Direktur Akademi Komunitas, Kepala Balai Pendidikan Menengah, Kepala SMA/SMK, Kepala MA, Kepala SMP dan Kepala MTs.
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan, upaya pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan dapat dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan di lingkungan pendidikan ini nantinya dapat dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya.
BACA JUGA : Ciptakan Ruang Terbuka Hijau Publik, Pemkot Jogja Usulkan Gajahwong Edupark Ikut Standarisasi Audit
BACA JUGA : Junjung Nilai-nilai Inklusivitas, Begini Cara Calon Wali Kota Wujudkan Iklim Inklusivitas di Jogja
"Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait," kata Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, Selasa (12/11/2024).
Jumlah Satuan Pendidikan di Sleman
Saat ini, di Kabupaten Sleman terdapat 64 satuan pendidikan tinggi (dikti) yang tersebar di 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman.
Jumlah tersebut terdiri dari 15 akademi, 5 politeknik, 27 sekolah tinggi, 2 institut, dan 15 universitas.
Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen, dalam menertibkan keberadaan minuman beralkohol dan minuman oplosan ini tidak hanya menyasar pada toko atau outlet yang menjualnya saja, tetapi juga menjaga di lingkungan pendidikan.
Nantinya, sesuai kewenangan yang dimiliki, lembaga atau institusi pendidikan dapat membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian, pengawasan, serta pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan.
Kemudian melakukan penguatan pendidikan karakter, sekaligus mengoptimalkan peran para civitas akademika di perguruan tinggi dan warga sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com