Amankan Sektor Pendidikan, Pemkab Sleman Rilis Instruksi Bupati Pengendalian Minuman Beralkohol dan Oplosan

Amankan Sektor Pendidikan, Pemkab Sleman Rilis Instruksi Bupati Pengendalian Minuman Beralkohol dan Oplosan

Pemkab Sleman rilis Instruksi Bupati terkait pengendalian minuman beralkohol-Foto by Hariane.com-

BACA JUGA : KPU Kota Jogja Minta Maaf dan Bakal Ganti Maskot Pilkada 2024 Setelah Dikritik Karena Bias Gender

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Rilis Aplikasi RS Jogja Mobile dan Jaga Sultan, Bisa untuk Reservasi Klinik

Sosialiasi Dampak Negatif Minuman Beralkohol

Setiap institusi pendidikan juga diminta untuk ikut serta dalam mensosialisasikan dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan kepada seluruh civitas akademika dan warga sekolah melalui berbagai cara dan media. 

"Lalu melakukan pengawasan secara mandiri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya," kata Kusno 

Pihak sekolah maupun kampus juga dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah. 

Selanjutnya, tidak kalah penting juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 45 tahun 2020 tentang Jam Rumah atau Jam Istirahat Anak. 

Tujuannya mengatur jam kegiatan malam mahasiswa di lingkungan kampus. Nantinya pihak sekolah ataupun kampus dapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol yang dijual ilegal. 

BACA JUGA : Begini Strategi Calon Wakil Walikota Jogja Sri Widya Supena Gaet Suara Anak Muda di Pilkada 2024

BACA JUGA : Kampanye Udara Bersih, Dinas Lingkungan Hidup Jogja Lakukan Uji Emisi Puluhan Kendaraan Bermotor

"Apabila ditemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol, baik pihak sekolah maupun kampus dapat melaporkannya kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman," kata dia. 

Instruksi Bupati Tentang Pengendalian Miras

Diketahui, Instruksi Bupati (Inbup) Sleman tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sekaligus Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan. 

Disamping itu juga sebagai optimalisasi penerapan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.tribunnews.com