Kampanye Udara Bersih, Dinas Lingkungan Hidup Jogja Lakukan Uji Emisi Puluhan Kendaraan Bermotor

Kampanye Udara Bersih, Dinas Lingkungan Hidup Jogja Lakukan Uji Emisi Puluhan Kendaraan Bermotor

Dinas Lingkungan Hidup Jogja adakan uji emisi puluhan kendaraan bermotor--Foto by wartakota.jogja.go.id

diswayjogja.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja melakukan melakukan evaluasi kualitas udara perkotaan di Kota Jogja. 

Salah satunya ditempuh dengan cara menggelar uji emisi kendaraan gratis untuk puluhan kendaraan di Plaza Balai Kota Jogja, Senin (11/11/2024). 

Uji emisi kendaraan diperuntukkan bagi kendaraan plat merah ataupun kendaraan milik masyarakat baik roda dua maupun roda empat.

Kepala UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Jogja Sutomo menjelaskan pemeriksaan dilakukan pada kendaraan berbahan bakar bensin dari berbagai rentang tahun. 

“Layanan uji emisi dapat diikuti oleh kendaraan bermotor dinas maupun kendaraan pribadi roda dua dan roda empat yang berbahan bakar bensin. Ini sifatnya gratis, harapannya dengan adanya uji emisi gas buang ini semua kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya, sehingga kualitas udara kita semakin baik,” jelasnya.

Parameter yang digunakan untuk melakukan uji emisi ini adalah hidrokarbon (HC) dan CO2 (karbondioksida). 

BACA JUGA : Jadwal Keberangkatan KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja Sampai Palur, Minggu 10 November 2024

BACA JUGA : Ingin Bepergian Gunakan Trans Jogja? Simak Jalur dan Rute Lengkapnya Disini

Angka baku mutu masing-masing parameter itu berbeda-beda pada jenis kendaraan dan tahun kendaraan.

Bagian Kampanye Udara Bersih

Sejalan dengan itu Ketua Tim Kerja Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Intan Dewani menyatakan, kegiatan uji emisi kendaraan juga merupakan bagian dari kampanye udara bersih. 

Untuk bersama-sama berperan dalam menjaga kualitas udara di Kota Yogya.

“Secara teknis untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi direkomendasikan untuk diperbaiki atau dirawat di bengkel. Ambang batas uji emisi kendaraan bermotor tergantung dari tahun kendaraan dan jenis kendaraan. Misalnya mobil yang tahun pembuatannya di bawah 2010 kadar CO karbon monoksida maksimal 4,5 persen dengan HC atau hidrokarbon 6.000 ppm,” ujarnya.

Menurutnya yang punya potensi untuk menyumbang karbon adalah kendaraan yang sudah lama atau berusia tua dan unsur perawatannya kurang. 

Dengan harpaan pemilik kendaraan bisa merawat kendaraannya agar bisa menekan  potensi untuk menambah polusi udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com