Begini Syarat Mengurus Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil di DIY, Cek Lengkapnya
Syarat dan proses balik nama kendaraan motor maupun mobil-pajak.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Biasanya pemilik kendaraan sepeda motor atau mobil yang membelinya dengan status bekas masih menggunakan atas nama orang lain atau biasanya juga masih atas nama pemilik lama.
Hal ini tentu akan menjadi kendala ketika nantinya akan melakukan perpanjangan pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan.
Pemilik kendaraan bermotor tentu harus meminjam KTP kepada pemiliki motor yang pertama. Atau juga ada cara lain yakni dengan melakukan balik nama atas nama pribadi kendaraan bermotor tersebut.
Solusi balik nama kendaraan bermotor tersebut saat ini sudah banyak dilakukan dengan kemudahan yakni dengan mengurus sendiri tanpa harus melalui calo.
BACA JUGA : Keraton Yogyakarta Buka Peluang Menjadi Prajurit Kerajaan, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini
BACA JUGA : Siapkan Pilkada 2024 yang Aman dan Nyaman, KPU Sleman Adakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Apakah kamu ingin melakukan nalik nama atas nama pribadi kendaraan pribadi? Berikut ini adalah sejumlah syarat dan proses balik nama kendaraan bermotor baik motor maupun mobil sebagaimana dikutip dari laman samsat.jogjaprov.
Syarat Balik Nama
1. Perorangan: E-KTP pemilik baru dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup;
2. Badan Hukum: Salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan;
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
4. STNK asli dan fotocopy
5. BPKB asli dan fotocopy
6. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com