Begini Syarat Mengurus Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil di DIY, Cek Lengkapnya
Syarat dan proses balik nama kendaraan motor maupun mobil-pajak.com-
BACA JUGA : Layanan Pindah TPS Masih Dibuka Sampai 20 November, Simak Syaratnya Disini
BACA JUGA : Kenapa Yogyakarta Menjadi Salah Satu Daerah Istimewa di Indonesia? Simak Sejarahnya Disini
Proses Mengurus Balik Nama
1. Wajib pajak datang ke layanan BPKB Samsat Sleman menuju Loket untuk cek fisik kendaraan. Cek fisik oleh petugas tidak dipungut biaya/gratis.
2. Selanjutnya wajib pajak menuju loket untuk pembayaran pajak penerbitan STNK. Nominal yang dibayarkan biasanya berbeda antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat. Wajib pajak akan menerima resi pembayaran dan resi tanda terima BPKB yang berfungsi untuk pengambilan BPKB baru. Tanggal pengambilan BPKB tertera di tanda terima BPKB.
3. Selanjutnya wajib pajak menuju ke Loket cek fisik Samsat untuk pengesahan cek fisik, lalu menuju ke loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
4. Setelah wajib pajak mengisi formulir selanjutnya menuju loket Samsat untuk pendaftaran Balik Nama. Wajib pajak akan menerima tanda terima pendaftaran dan diminta datang kembali sesuai tanggal pada lembar tanda terima.
BACA JUGA : Mengulik Alasan Mengapa di Kota Jogja Tidak Ada Angkot, Simak Selengkapnya
BACA JUGA : Desa Wisata Krebet Bantul, Dapat Banyak Penghargaan Karena Punya Program Unggulan, Simak Ulasan Berikut
5. Wajib pajak datang sesuai tanggal pada tanda terima menuju loket yang telah ditentukan dan menyerahkan tanda terima pendaftaran. Di loket ini wajib pajak membayar PNBP STNK Baru, PNBP Plat Nomor Baru, Bea Balik Nama dan membayar pajak kendaraan bermotor.
6. Setelah melakukan pembayaran wajib pajak akan menerima STNK baru lalu menuju ke Loket Plat Nomor untuk mengambil Plat Nomor baru.
7. Wajib pajak datang ke Loket Layanan BPKB untuk mengambil BPKB sesuai tanggal pengambilan.
Itulah beberapa syarat dan proses balik nama kendaraan baik untuk motor maupun mobil. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com