Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY Menggelar Forum Konsultasi Publik

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY menggelar Forum Konsultasi Publik-jogjapolitan.harianjogja.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik.
Sejalan dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia No. 2/2024 tentang Rencana Strategis Badan Karantina Indonesia Tahun 2024, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY melaksanakan fungsi perkarantinaan.
Salah satunya adalah pelaksanaan pemberian pelayanan operasional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Sebagai instansi pelayanan sesuai amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
BACA JUGA : Kepala BPIP Jabarkan Makna Kemerdekaan Indonesia Saat Jadi Pembicara Sarasehan Pancasila di Yogyakarta
BACA JUGA : Temuan Gua di Gunungkidul Tak Ganggu Proyek JJLS, Begini Penjelasan Peneliti Laboratorium Geofisika UGM
Sejalan dengan hal tersebut Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan forum komunikasi publik yang diikuti oleh tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat dan media massa,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY, Ina Soelistyani dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya telah dilaksanakan Pra-FKP pada Senin (14/10/2024) melalui forum group discussion (FGD) mengupas Standar Pelayanan Publik Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY.
Dalam FGD tersebut para peserta memberikan saran dan masukan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan pelayanan publik sehingga dapat menjadi evaluasi dan koreksi untuk perbaikan layanan yang selama ini telah terjadi.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Shahandra Hanitiyo, S.IP, M.Si.
BACA JUGA : Potensi Peredaran Uang Palsu di Gelaran Pilkada 2024, Bank Indonesia DIY Imbau Warga untuk Tetap Waspada
BACA JUGA : Mudahkan Wisatawan Jika Tidak Bawa Uang Tunai, 8 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Gunakan E-Ticketing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com