JOINSTORY 2024: BEI Catat Enam Persen Investor Syariah Berasal dari DIY
Acara Jogja Sharia Investor City (JOINSTORY) 2024 di Hotel Tentrem-jogjapolitan.harianjogja.com-
BACA JUGA : Harda - Danang Bertemu Petani di Sleman, Keluhkan Harga Salak Pondoh yang Kian Turun
BACA JUGA : Pertamina Foundation Gelar Pembekalan di UGM, Ajak Anak Muda untuk Jadi Sosok Unggulan
“Pasar modal syariah di Indonesia telah berkembang sangat pesat dan mampu bersaing di kancah internasional,” lanjutnya.
Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengucapkan terima kasih memilih DIY sebagai tempat edukasi literasi keuangan syariah. Ia mengatakan DIY punya lebih dari 200 perguruan tinggi dan 250.000 mahasiswa yang terkumpul dari seluruh penjuru tanah air. Sehingga ketika pasar modal syariah disuarakan di DIY maka gaungnya akan meluas ke seluruh Indonesia.
Menurutnya meski DIY tidak terlalu luas berdasarkan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pelaku investasi sahamnya lebih dari 6,5%.
Lalu untuk literasi keuangan dan pelaku keuangan syariah menduduki peringkat 5-6 terbanyak di Indonesia.
“Sebagai kota pelajar dan banyak pesantren, gaya hidup syariah bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” jelasnya.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan gap literasi dan inklusi keuangan syariah relatif tinggi. Faktornya antara lain awareness masyarakat kepada keuangan syariah masih rendah, belum kuatnya diferensi produk keuangan syariah.
BACA JUGA : Putus Rantai Kekerasan pada Perempuan, Pemkot Yogyakarta Gelar Seminar Hari Anti Kekerasan 2024
BACA JUGA : Mas Marrel Ajak Masyarakat Dukung Harda Kiswaya, Pemimpin Berintegrasi dan Berkomitmen Kuat
Lalu kompetensi sumber daya insani yang belum memadahi, belum optimalnya pemanfaatan teknologi, dan aspek regulasi dan permodalan yang belum mendukung.
Merespon hal ini, tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah mengeluarkan kebijakan berkelanjutan mengenai peta jalan perilaku pelaku jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen 2023-2027.
“Terdiri dari empat pilar, literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct, perlindungan konsumen dan masyarakat, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com