Hari ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Brebes Hadirkan Dua Pihak

Hari ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Brebes Hadirkan Dua Pihak

BUKTI - Sekretaris LIDINA saat menerima surat tanda bukti pengaduan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu ke DKPP.-Syamsul Falaq/ RATEG-

Bahkan, pengaduan tersebut diterima langsung petugas DKPP Bagas. Dalam laporannya, disertakan 25 alat bukti berupa sejumlah dokumen. Termasuk, melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan. 

Tujuannya, melaporkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes yang diduga melakukan tindakan melawan hukum seperti pembagian uang hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu.

BACA JUGA : Bawaslu Brebes Ajak Mahasiswa Kawal Pilkada, Kampanyekan Stop Politik Uang

BACA JUGA : Gandeng Ormas Hingga OKP, Bawaslu Brebes Genjot Pengawasan Partisipatif Masyarakat Kawal Pilkada 2024

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Brebes, Wahadi menyatakan siap menghadiri undangan dari DKPP tersebut bersama komisioner KPU lainya.

"Insyallah hadir mas hari ini sidang DKPP, bersama komisioner KPU Brebes lainya. Ini kami juga sedang ada rakor di Semarang," kata Wahadi.

Hal senada, disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi menyatakan pihaknya siap menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (14/11).

"Ya kami telah menerima undangan untuk menghadiri sidang DKPP yang terjadwal besok (hari ini, red). Insyallah kami seluruh komisioner akan hadir memberikan keterangan dalam sidang DKPP itu," tegas Trio Pahlevi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: