Komitmen Berikan Kemudahan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Tetap Menerima Layanan Rekam KTP Saat Pilkada
Disdukcapil Kota Yogyakarta akan tetap buka saat gelaran Pilkada 2024--Foto by joglojateng.com
Meski demikian, Trisminingsih menegaskan agar seluruh masyarakat Kota Yogyakarta yang sudah memenuhi syarat wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pelayanan Pindah Datang Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kota Yogyakarta Istu Diar Anindito mengungkapkan salah satu program percepat an tertib administrasi penduduk yakni program Paket Dokumen Lengkap Pindah Datang (Pakdul Pindat).
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kedai Lupis Khas Jogja Paling Diburu, Lokasinya Gampang Ditemui
BACA JUGA : Terima Kritikan Maskot yang Dinilai Bias Gender, KPU Jogja Pastikan Sudah Libatkan Akademisi dan Perempuan
“Ini adalah layanan terintegrasi yang mempercepat proses kepindahan masuk ke Kota Yogyakarta dengan menggabungkan beberapa layanan dalam satu permohonan. Jadi masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen yang berbeda-beda,” katanya.
Layanan PAKDUL PINDAT
Melalui layanan PAKDUL PINDAT, dokumen yang diurus secara terintegrasi meliputi Kartu Keluarga (KK) baru, KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak di bawah 17 tahun.
Update KK, termasuk perubahan data pendidikan, pekerjaan, agama, dan lain-lain. Pisah KK bagi anggota keluarga yang ingin memisahkan diri dalam KK baru.
Dan Mutasi alamat dalam Kota Yogyakarta bagi warga yang pindah ke alamat baru tetapi masih dalam wilayah kota.
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi yakni surat keterangan pindah dari Dindukcapil daerah asal sebagai bukti resmi kepindahan, KTP asli milik pemohon sebagai kelengkapan administrasi. Untuk update KK, pemohon harus melampirkan bukti pendukung seperti ijazah, Surat Keterangan (SK), akta kelahiran, dan lainnya.
BACA JUGA : Jalur Trans Jogja ke Malioboro, UGM dan Candi Prambanan, Cek Lengkapnya Disini
BACA JUGA : Rekomendasi Toko Aksesoris Wanita Murah di Jogja, Pilihannya Lengkap Bikin Kalap
Sementara untuk pengurusan KIA, harus menyertakan akta kelahiran anak dan foto anak untuk anak usia di atas 5 tahun.
“Apabila pemohon sudah melampirkan persyaratan dengan lengkap, dokumen ini akan terbit kurang lebih 24 jam dari berkas persyaratan dimasukkan kepada petugas. Untuk program ini, tidak harus datang ke Kantor Dindukcapil, pemohon dapat mengakses melalui nomor whatsapp 082137589077,” terang Istu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: warta.jogjakota.go.id