Aplikasi Pinjaman Online Resmi Tanpa Rekening Pribadi, Tawarkan Pencairan Cepat Hingga Rp80 Juta

Aplikasi Pinjaman Online Resmi Tanpa Rekening Pribadi, Tawarkan Pencairan Cepat Hingga Rp80 Juta

Aplikasi pinjaman online tanpa rekening bank pribadi, tawarkan pencairan cepat hingga limit Rp80 juta--iStockphoto

diswayjogja.id - Kebutuhan finansial yang mendesak seringkali memerlukan solusi yang cepat, dan menjadi salah satu cara yang bisa dipilih adalah dengan mengajukan pinjaman online atau pinjol.

Saat ini sudah banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa memerlukan rekening bank pribadi, cocok dijadikan solusi praktis bagi kebutuhan yang mendesak.

Aplikasi pinjaman online yang tidak memerlukan rekening pribadi memberikan kemudahan terutama bagi seseorang yang mengandalkan e-wallet atau pembayaran digital lainnya.

Berikut ini adalah beberapa aplikasi pinjaman online tanpa rekening bank pribadi yang tawarkan pencairan cepat hingga limit Rp80 juta.

BACA JUGA : Cara Dapat Uang dari Internet Rp500 Ribu per Hari Beserta Tips Memaksimalkan Penghasilan, Cek Disini

BACA JUGA : Daftar Aplikasi Pinjol Mudah Cair Terjamin Aman, Dapatkan Pinjaman Hingga Rp10 Juta

1. AdaKami

Pinjaman online ini beroperasi di bawah PT Pembiayaan Digital Indonesia dan menawarkan pinjaman mulai dari Rp300 ribu hingga Rp80 juta.

AdaKami juga memberikan pilihan pencairan melalui e-wallet, dengan tenor pembiayaan 3, 6, hingga 12 bulan dan suku bunga sekitar 3% per bulan.

2. JULO

JULO salah satu aplikasi pinjaman online yang paling banyak digunakan. JULO terdaftar dan diawasi oleh OJK, menawarkan bunga rendah yakni mulai dari 0,1% per hari.

Limit pinjaman JULO berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp50 juta, dengan pilihan tenor 3 hingga 9 bulan.

Aplikasi pinjaman online satu ini menyediakan pilihan pencairan melalui e-wallet, meski dana biasanya ditransfer ke rekening pribadi.

BACA JUGA : Kumpulan Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Bisa Dimainkan dengan Mudah, Cair Hingga Rp120 Ribu Sehari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jabarekspres.com