Pemkot Yogyakarta Siapkan 100 Personel Satpol PP dan Aparat Gabungan Tertibkan APK Jelang Pilkada 2024

Pemkot Yogyakarta Siapkan 100 Personel Satpol PP dan Aparat Gabungan Tertibkan APK Jelang Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia--iStockphoto

Dalam penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta mengacu perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu mengacu Perwal nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.

BACA JUGA : ISI Yogyakarta Bakal Adakan Pameran Fotografi Internasional, Dihadiri Tamu dari 33 Negara

BACA JUGA : Geopark Jogja Diusulkan Naik Status, Sri Paduka ; Pentingnya Keterlebitan Warga sebagai Subyek dalam Kegiatan

Dodi menegaskan fasilitasi penertiban APK mengacu pada khususnya di pasal 10 Perwal 75 tahun 2023.

Fasilitasi penertiban dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan dukungan kepada instasi yang berwenang dalam melakukan penertiban APK dan bahan kampanye.

Dukungan yang diberikan tersebut antara lain berupa sarana prasarana dan personel. Secara terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa menuturkan tidak semua kewenangan APK berada di Bawaslu.

Jika terdapat unsur pelanggaran saat alur penertiban Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon dengan waktu 3 hari.

Jika tidak ditindaklanjuti akan menjadi temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan – PPK.

BACA JUGA : Keren, Ratusan Pelayang Unjuk Ekspresi Seni dan Kemahiran di Jogja International Kite Festival

BACA JUGA : Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata, Mandiri Jogja Marathon 2024 Resmi Digelar

Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat data jumlah pelanggaran APK yang sudah direkomendasikan untuk ditertibkan sekitar 518 yang tersebar di berbagai wilayah.

“APK itu melanggar pasal larangan di perwal nomor 65 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 201/2024. Ini baru kami susun rekomendasinya. Tanggal 16 – besok/Oktober kami akan memberikan rekomendasi ke PPK,” tandas Jantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: beritajogja.com