Tujuh Bulan, 1.012 Warga Brebes Daftar Haji di Kemenag Brebes Porsi Pemberangkatan Pendaftar 2012

Tujuh Bulan, 1.012 Warga Brebes Daftar Haji di Kemenag Brebes Porsi Pemberangkatan Pendaftar 2012

PRIORITAS - Calhaj Brebes kategori lansia menjadi prioritas untuk masuk list manivest jika belum pernah ke tanah suci.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, DISWAY JOGJA - Sebanyak 1.012 warga Kabupaten Brebes, sudah mendaftar haji melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Agama.

Antusiasme masyarakat, dibuktikan dengan sudah terisinya porsi haji dalam Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Komputerisasi Haji Terpadu. Yakni, membuat rekening pendaftaran haji senilai Rp 25 juta untuk mendapatkan kuota kursi haji.

Kepala Kementerian Agama Brebes melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Misbachudin mengungkapkan, tingginya antusiasme banyaknya mendaftar haji bagi masyarakat Brebes. Jumlah pendaftar selama Tahun 2024 ini, sudah mencapai 1.012 warga.

"Bahkan, dari total pendaftar haji Brebes terbanyak pada bulan Juli. Rinciannya, 466 laki-laki dan 546 perempuan," terangnya saat dikonfirmasi Radar Tegal, Senin (12/8).

BACA JUGA : Dipicu Suhu yang Sangat Panas, Empat Jamaah Haji Brebes Wafat di Tanah Suci Makkah

Terkait daftar tunggu haji, lanjut Misbachudin, di Kabupaten Brebes mencapai 32 tahun. Bahkan, untuk antrean keberangkatan calon jamaah haji 2025 mendatang usulannya pendaftar tahun 2012. Namun, terkait jumlah porsi calhaj yang berangkat masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

"Tahun ini (2024-red), pendaftar paling banyak bulan Juli atau setelah rombongan jamaah haji pulang dari tanah suci," ujarnya.

Misbachudin menuturkan, untuk kebijakan jumlah total calhaj yang akan berangkat tahun depan masih dalam proses manivest. Termasuk, rincian jumlah berapa calhaj reguler, petugas pendamping haji dan kuota tambahan.

Namun, pemberangkatan calhaj masih memprioritaskan lansia yang belum pernah haji. Sehingga, akumulasi manivest masih menunggu kebijakan pusat.

BACA JUGA : Perluas Jangkauan, Kemenag Brebes Buka Booth Layanan di MPP

"Karena belum ada instruksi dan arahan kebijakan pusat, maka kami belum bisa menyampaikan secara rinci," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: