Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal, Musyawarah Tertutup Tak Berhasil, Dilanjut Sidang Ajudikasi

Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal, Musyawarah Tertutup Tak Berhasil, Dilanjut Sidang Ajudikasi

SIDANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi DP memimpin sidang sengketa pilkada di Aula Satpol PP Kabupaten Tegal, Senin, 12 Agustus 2024.-YERI NOVELI/RADAR TEGAL-

SLAWI, DISWAYJOGJA - Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal dari bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan hingga kini masih berlangsung. Bahkan, sengketa itu berujung disidangkan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal. Tempat sidang dipusatkan di Aula Satpol PP Kabupaten Tegal, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Semula, bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal perseorangan H Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu. TMS mendasari dari hasil verifikasi administrasi (vermin) kedua.

Sebelum digelar sidang ajudikasi, penyelesaian sengketa sebelumnya dilakukan musyawarah tertutup oleh Bawaslu Kabupaten Tegal yang menghadirkan calon perseorangan dan KPU Kabupaten Tegal. Bawaslu bertindak sebagai mediator.

BACA JUGA:Bakal Paslon Bupati Tegal H Mu’min Keberatan Hasil Vermin, Pendukungnya Geruduk Bawaslu

Lantaran tidak menghasilkan kesepakatan bersama, kemudian tahapan selanjutnya adalah sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari KPU Kabupaten Tegal selaku termohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, sidang ajudikasi bapaslon perseorangan kali ini adalah pembacaan pokok dan jawaban termohon.

”Jadi sidang akan dilanjutkan besok. Dan besok kita lanjutkan sidang ajudikasi itu dengan agenda pembuktian. Hari ini kita bacakan saja agenda pertama,” kata Harpendi kepada sejumlah awak media.

Harpendi menyebut, kegiatan sidang ajudikasi ini dilakukan sampai sebelum 19 Agustus 2024.

”Putusannya akan disampaikan Senin depan yakni pada 19 Agustus 2024 mendatang. Karena, sidang sengketa dilakukan selama 12 hari berdasarkan tahapan. Kemarin dilakukan musyawarah tertutup juga masuk dalam tahapan pengajuan sengketa Pilkada,” jelasnya.

Menurut dia, ketika musyarawah tertutup itu tidak menghasilkan hasil yang mufakat dari kedua belah pihak. Dengan demikian, dilakukan musyawarah terbuka atau ajudikasi. ”Sengketa proses ini dipimpin oleh Bawaslu yang bertindak sebagai majelis,” ucapnya.

BACA JUGA:Ajukan Sengketa Pilkada, Balon Bupati Tegal Mu’min Datangi Kantor Bawaslu

Ditanya soal keberatan atas aplikasi silon KPU yang dilayangkan oleh bapaslon H Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti, Harpendi menyebut, KPU Kabupaten Tegal sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan KPU RI melalui Provinsi. Hasilnya, silon dan tahapan terus berjalan.

”Makanya tidak ketemu kepesekapakatan dan dilanjutkan sidang sengketa pilkada dalam proses ajudikasi. Paslon juga didorong untuk melayangkan surat kepada KPU RI terkait keberatan atas Silon itu,” kata Harpendi.

Sementara, Bapaslon Perseorangan H Muhammad Mumin mengaku tetap mengikuti sidang sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal yang digelar oleh Bawaslu.

”Hari ini agendanya cuma pembacaan pokok permohonan dan jawaban dari termohon. Untuk besok dilanjutkan dengan jawaban pembuktian saksi dan data-data dukungan," ujarnya.

Dia menjelaskan, isi pokok permohonan itu adalah tahapan berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pilkada. Dimana, adanya data ganda pendukung yang berada di dalam vermin dan tidak sesuai SOP yang merugikan baginya.

”Jadi selain dengan silon, dalam tahapannya kami juga menemukan data dukung yang tidak singkron dengan datanya. Sehingga memungkinkan petugas tidak bisa melakukan verfak yang maksimal,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum dari Pemohon, Elba Zuhdi menyampaikan bahwa permohonan sengketa ajudikasi ini berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

”Di sini yang dipersoalkan adalah adanya data ganda sejumlah 17 ribu sekian. Selain itu, kami juga mempersoalkan kapasitas mengupload aplikasi silon yang bermasalah,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 5.559 Pemilih Potensi Tidak Memenuhi Syarat, Rekomendasikan Saran Perbaikan

Divisi Hukum KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreas Tuti menjelaskan, bahwa hari ini adalah sidang pembacaan pemohon dan termohon. Untuk pembuktian, dilanjutkan hari selanjutnya. Termasuk pembuktian dari pemohon. ”Tanggal 15 Agustus 2024 adalah kesimpulan,” sambungnya.

Berdasarkan tahapan, jadwal ajuan sengketa Pilkada 2024 dilakukan selama 12 hari kerja. Terhitung sejak 7 Agustus 2024 yang batasan akhirnya pada 19 Agustus 2024. ”Sehingga pada 19 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tegal menerima keputusan dari Bawaslu Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: