Calo Pembebasan Lahan di Brebes Marak, Tanah Warga Dibeli Rp 20 Ribu per Meter Persegi

Calo Pembebasan Lahan di Brebes Marak, Tanah Warga Dibeli Rp 20 Ribu per Meter Persegi

MENUNJUKKAN - Warga Desa Pamulihan Kecamatan Larangan menunjukkan lokasi tanahnya yang dijual kepada calo. -EKO FIDIYANTO/RATEG-

BREBES, DISWAYJOGJA - Calo pembebasan lahan marak terjadi di Kabupaten Brebes. Ada sekitar belasan makelar tanah ini berkeliaran mendatangi rumah-rumah dan merayu warga untuk menjual tanahnya.

Salah satu desa yang menjadi sasaran calo lahan itu di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Di desa tersebut, para calo pembebasan lahan ini mendatangi rumah-rumah untuk merayu warga menjual tanahnya.

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Desa, Lurah Maguwoharjo Resmi Jadi Tersangka

Keberadaan para makelar tanah ini membuat warga resah karena mereka menawar dengan harga murah. Bahkan, mereka menawar dengan harga jauh di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).

Para calo tanah ini mulai berkeliaran di desa itu sejak tahun 2014. Kemudian aktivitas mereka merayu warga berhenti, dan tahun 2018 mereka kembali merayu warga menjual tanah.

Pada 2018, mulai dilakukan pembebasan lahan di desa tersebut. Warga pun mulai tergiur dengan tawaran para calo meskipun harus dijual dengan harga murah.

Sebagian warga terpaksa menjual tanahnya karena terlilit hutang bank, imbas dari seringnya gagal panen bawang merah yang dialami warga yang mayoritas para petani.

Alasan lain, mereka terpaksa menjual karena lahan di sekitar lokasi tanahnya sudah terjual, sehingga tak memiliki akses jika nantinya ada proyek pembangunan kawasan tersebut.

Warga yang mayoritas petani ini terpaksa menjual tanahnya Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per meter persegi. Alih-alih mereka mendapatkan uang sepenuhnya setelah kesepakatan jual beli, sebagian dari mereka hanya menerima uang muka.

Warga mengaku, telah dimintai SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) dan dokumen Kartu Keluarga (KK). Bagi warga yang setuju tanahnya dijual, mereka diminta datang ke kantor notaris.

Mereka diminta datang ke kantor notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milik Inawati yang beralamat di Jalan Raya Sitanggal Kecamatan Larangan. Di kantor itu, warga menerima pembayaran tanah secara bertahap.

”Mereka (calo) memintai SPPT warga bagi yang setuju,” kata, Sunandar, 28, warga Desa Pamulihan saat ditemui di rumahnya, Jumat (19/7).

Dia mengatakan, tanah milik orang tuanya hanya dihargai Rp20 ribu oleh makelar tanah. Dia mengungkap, para makelar tanah kerap keliling ke rumah-rumah untuk membujuk warga menjual tanahnya.

BACA JUGA:Menteri Hadi Tjahjanto, Sinergi dengan 4 Pilar Sikat Habis Mafia Tanah

”Orangtua saya punya tanah di Desa Buara, Kecamatan Ketanggungan, dijual Rp15 per meter pada akhir 2023. Yang dijual itu 4.600 meter persegi, padahal di NJOP sampai Rp50 ribu per meter,” katanya.

Dia melanjutkan, NJOP tanah di Desa Pamulihan saat ini rata-rata mencapai Rp65 ribu sampai Rp82 ribu per meter persegi. Namun akibat ulah para calo ini, tanah mereka terjual jauh di bawah NJOP.

Selain itu, tanah milik kakeknya yang bernama Casyono yang berada di Desa Pamulihan Kecamatan Larangan juga terpaksa dijual karena calo tanah telah sembilan kali mendatangi rumahnya.

Meski telah sepakat jual beli tanah, sang kakek belum bisa menerima pembayaran lunas sebesar  Rp 337.788.000 untuk tanah seluas 16.894 maret persegi. Namun ia baru menerima 50 persen dari harga yang disepakati Rp 168.894.000.

”Karena kanan kiri lahan sudah terjual, akhirnya tanah kakek saya dijual dengan harga Rp20 ribu per meter. Itu pun baru DP 50 persen,” katanya.

Dia mengaku, warga belum mengetahui persis untuk apa nantinya tanah tersebut akan dimanfaatkan. Namun informasi yang beredar pembebasan lahan itu untuk proyek strategis nasional (PSN).

”Infonya masih simpang siur, katanya untuk PSN program ketahanan pangan. Ada juga makelar yang bilang untuk kawasan industri, kita belum tahu info jelasnya untuk apa,” tandasnya.

Warga lain, Datum, 43, menyebut, tanah miliknya di Desa Pamulihan dengan luas 3500 meter dihargai Rp25 ribu per meter. Tanah miliknya ditawar oleh makelar Rp25 per meter persegi.

”Tanah saya ditawar Rp25 ribu. Calo itu minta SPPT dan Kartu Keluarga (KK). Kesepakatan jual beli tanah itu tidak ada bukti dokumen sah. Dari calo cuma omongan saja, sampai sekarang juga tanah saya belum dibayar,” ucapnya.

Dia mengaku, sebelum menerima pembayaran, tanah yang dijual dilakukan pengukuran tanah namun tidak melibatkan pemilik tanah. Sehingga tak sedikit warga yang lokasi tanahnya dekat dengan lokasi pengukuran, tanahnya hilang.

”Bahkan ada yang kehilangan sampai 1000 meter persegi, itu tanah warga yang lain. Ini karena pengukuran tidak melibatkan pemilik tanah,” ungkapnya.

Notaris Inawati mengaku tidak berkenan saat dikonfirmasi terkait pembebasan lahan di Desa Pamulihan Kecamatan Larangan. Menurutnya, jual beli tanah bersifat rahasia. ”Mohon maaf saya tidak berkenan karena jual beli sifatnya rahasia,” ungkapnya.

Ditemui terpisah, Camat Larangan Eni Listiana mengaku tak mengetahui pasti perihal pembebasan tanah di wilayahnya. Ia mengimbau, warga jangan sampai percaya dengan para makelar yang hanya menjanjikan saja.

”Harapan saya, pemilik tanah itu tidak usah percaya dengan jalur yang hanya menjanjikan dan menjanjikan. Dokumen kepemilikan tanah jangan diberikan kepada siapa pun sebelum ada pelunasan untuk pembelian tanah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDA-TR), Abdul Majid menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Larangan tidak masuk sebagai kawasan industri.

Hal itu sesuai dengan Perda Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039. ”Kecamatan Larangan tidak masuk sebagai kawasan industri. Jadi pembebasan lahan di lokasi itu kami tidak tahu,” katanya.

BACA JUGA:19.154 Pemilih Pemula di Kabupaten Brebes Terancam Tak Bisa Nyoblos saat Pilkada 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes M. Furqon Amperawan saat dikonfirmasi mengaku bahwa sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak bersangkutan terkait pembebasan tanah untuk program ketahanan pangan.

”Belum ada konfirmasi untuk pembebasan lahan di Desa Pamulihan untuk PSN program Ketahanan Pangan, jadi saya tidak tahu,” pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: