Kasus Mafia Tanah Desa, Lurah Maguwoharjo Resmi Jadi Tersangka
UMUMKAN TERSANGKA - Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo, KD.-DOK.-
DISWAYJOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan Lurah Maguwoharjo berinisial KD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD), Kamis (02/11/2023). Dalam kasus mafia tanah tersebut, Kejati DIY juga menetapkan RS selaku Dirut PT IIC dan PT KB.
BACA JUGA:5 Tips Merawat AC Dinding Anda agar Tetap Awet dan Efisien
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, penetapan tersangka KD dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka KD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
”Oleh tim dokter, tersangka KD dinyatakan menderita sakit. Untuk itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, dilakukan penahanan kota, dalam daerah hukum Kejati DIY, kepada tersangka KD selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 02 November 2023 sampai tanggal 21 November 2023,” ungkap Anshar dan saat konferensi pers di Kantor Kejati DIY.
BACA JUGA:5 Rekomendasi AC Portable Terbaik dan Murah, Sudah Banyak yang Beli Loh!
Pihak Kejati DIY hingga kini masih melakukan upaya penyidikan lebih lanjut. Hal ini guna mengetahui adanya dugaan gratifikasi yang diterima KD. Selain KD, penyidik perkara TKD Maguwoharjo, Kabupaten Sleman juga menetapkan tersangka lain, yakni RS selaku Dirut PT IIC dan PT KB.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Tegal Divonis 4 Tahun Penjara
”Atas perbuatan yang disangkakan kepada keduanya, mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp486juta untuk kasus TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran dengan luas lahan 41.655m2, serta Rp509,12juta untuk kasus tanah Pelungguh di Jenengan dengan luas lahan 79.450m2. Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp995,12juta,” papar Anshar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menambahkan, posisi kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD yang dilakukan KD dan RS berlangsung pada kurun waktu 2022 hingga 2023. RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655m2.
”Tanah tersebut merupakan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman yang berlokasi di Padukuhan Pugeran,” jelas Herwatan.
BACA JUGA:Cara Membersihkan Filter AC Sendiri Ternyata Tidak Sulit: Ini Langkah-langkahnya!
RS yang juga pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450m2. Laha tersebut merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman di Padukuhan Jenengan.
Herwatan menambahkan, pemanfaatan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY. Kemudian KD sebagai Lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS.
”KD telah diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa. Namun KD tidak melakukan upaya penghentian pembangunan. Padahal mengetahui pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Herwatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: