Pelaku Usaha di Kabupaten Tegal Diminta Berikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada Tenaga Kerja
WAWANCARA - Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati saat diwawancara awak media-YERI NOVELI/RATEG-
SLAWI, DISWAYJOGJA - Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal meminta agar para pelaku usaha memberikan perlindungan jaminan sosial (BPJS) kepada karyawannya. Dengan demikian, mereka bisa bekerja dengan nyaman karena sudah dilindungi Negara.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto, usai rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan dan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, di salah satu cafe di Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), Rabu, 17 JUli 2024.
Menurut Dessy, para pelaku usaha di Kabupaten Tegal memang harus diberikan pelayanan perizinan dan perlindungan proteksi ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pemkab Tegal Sentil Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan
”Kami akan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengadakan kegiatan dengan memberikan pelayanan perizinan dan pelayanan perlindungan sosial,” kata Dessy.
Dia berharap kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tegal supaya ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ada jaminan dalam pelaksanaan usahanya.
Disebutkan, bahwa setiap pelaku usaha yang hendak membuka usaha di Kabupaten Tegal wajib mencantumkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
”Dalam OSS (Online Single Submission) itu sudah ada terkait kepesertaan karyawannya harus menjadi peserta BPJS,” ucapnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati mengatakan, jika mendasari data dari BPS, bahwa jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal baru sekitar 30 persen dari jumlah tenaga kerja sebanyak 777 ribu orang.
Mereka meliputi tenaga kerja formal, informal, jasa kontruksi dan lainnya. Guna mencapai target 100 persen, pihaknya akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.
"Bagaimana untuk meningkatkan coverage jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor tenaga kerja, maka kita akan bekerjasama dengan Pemkab Tegal," ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
Dia berharap, peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. Hal itu merupakan target dari pemerintah pusat melalui Bappenas. Ketika sudah menjadi peserta BPJS, maka mereka dapat perlindungan dari Negara.
”Karena Negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat,” imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: