Kasus Penahanan Ijazah di Brebes Diharapkan Tidak Kembali Terjadi Lagi

Kasus Penahanan Ijazah di Brebes Diharapkan Tidak Kembali Terjadi Lagi

MENUNJUKKAN - Ibunda Muhammad Bahtiar Nurohman menunjukkan raport anaknya yang tak bisa mengambil ijazah karena tak punya biaya. -EKO FIDIYANTO/RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Kasus tertahannya ijazah atas nama dua orang kakak beradik dari kalangan warga miskin di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes menjadi perhatian semua pihak, beberapa hari lalu.

Anggota DPRD Brebes Mustholah pun mengapresiasi langkah Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, termasuk pihak sekolah yang akhirnya menyerahkan ijazah tersebut.

Menanggapi adanya penahanan ijazah, Mustholah berharap tidak kembali terjadi di Kabupaten Brebes. Apalagi ini sudah dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022.

BACA JUGA:Ijazah Kakak Beradik Asal Brebes Tertahan di Sekolah, Harus Ditebus Senilai Rp15 Juta

"Dijelaskan bahwa, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun," kata Mustholah, Senin, 15 Juli 2024.

Hanya saja, menurut Mustholah, jika ada siswa belum mampu melunasi tanggungan sekolah, bisa melakukan koordinasi dengan pihak sekolah.

”Pada prinsipnya, ijazah wajib diberikan dan tidak boleh ditahan. Karena itu hak mendapatkan ijazah setelah menempuh pendidikan proses pembelajaran di sekolah," jelas Mustholah.

Namun demikian, yang perlu diingat, selama proses belajar menjadi siswa di sekolah, wali murid maupun siswa juga harus mematuhi aturan sekolah. Apalagi bila menempuh pendidikan di sekolah swasta.

"Jadi ada hak dan kewajiban. Meski ambil  ijazah gratis, tapi tanggungan siswa terhadap komite sekolah harus sudah beres. Kalau belum mampu melunasi, bisa koordinasi dengan kepala sekolah atau komite sekolah," ungkap Mustholah.

Untuk diketahui, sebelumnya dua orang kakak beradik dari kalangan warga miskin yang ijazahnya sempat tertahan di SMK Pusponegoro 1 Brebes akibat belum membayar tunggakan sebesar Rp 15 juta oleh orang tuanya, Nunung, 40, seorang janda warga Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes.

Namun, setelah pemberitaan di media viral dan diketahui Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar. Pihak Pemkab Brebes melalui Pj Bupati Iwanuddin Iskandar akhirnya berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, agar dua kakak beradik ini bisa mendapatkan ijazah secara gratis, dikarenakan ketidakmampuan orang tuanya yang janda.

BACA JUGA:Wujud Kepedulian, Bank Brebes Tebus Ijazah Tertahan Murid SMK Pusponegoro

Pijak SMK Pusponegoro 1 Brebes akhirnya menyerahkan ijazah atas nama Muhammad Nabil Fauzi Nurohman dan Muhammad Bahtiar Nurohman, secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut serupiah pun. Pihak sekolah memanggil Nunung dan dua anak tersebut untuk mengambil ijazah. Nunung pun mendatangi sekolah bersama kedua anaknya untuk membubuhkan cap tiga jari di ijazahnya masing-masing. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: