Dinas Perkim Kabupaten Tegal Rancang Revisi Regulasi Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Rancang Revisi Regulasi Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas

RANCANG REGULASI - Studi tiru dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal untuk membuat rancangan revisi regulasi penyerahan PSU.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Upaya membuat rancangan terkait revisi regulasi penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan tengah dimatangkan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Hal ini ditempuh sebagai upaya percepatan pengelolaan PSU oleh  Pemkab Tegal.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt  Sekrertaris Dinas Jeruri menyatakan bahwa dari hasil studi tiru yang sempat dilakukan  di Kabupaten Sukoharjo, penyerahan lahan PSU sudah dilakukan pada saat legalisasi Site Plan. 

”Hal inilah yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam revisi regulasi yang ada di Kabupaten Tegal,” ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Komitmen Pengembang Perumahan

Hasil studi tiru itu nantinya akan dijadikan referensi bahan pertimbangan, guna penyempurnaan regulasi yang ada di Kabupaten Tegal.  

Terpisah, Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan Danny  Kurniawan menyatakan bahwa dari hasil studi tiru yang dilakukan di Kabupaten Sukoharjo terdapat 6 alur penyerahan PSU Perumahan. Dimana pengembang mengajukan  permohonan penyerahan  PSU perumahan yang dilanjutkan dengan survei lapangan PSU yang akan diserahkan.

Tahapan berikutnya adalah sidang penyerahan PSU dan pembuatan berita acara penilaian bila dinyatakan layak. Jika belum, akan diberi kesempatan 1 bulan untuk perbaikan. 

”Langkah berikutnya adalah berita acara serah terima PSU, yang dilanjutkan bupatu menyerahkan PSU kepada OPD yang berwenang," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Berupaya Rampungkan Tiga Tugas Khusus

Sedangkan dari hasil studi  tiru yang sempat dilakukan di Kabupaten Boyolali,  proses penyerahan PSU dibedakan antara penyerahan dan perolehan. Dimana untuk PSU yang ditelantarkan masuk dalam kategori perolehan. 

”Sedangkan untuk perumahan yang tidak terlantar maka akan masuk dalam kategori penyerahan PSU,” tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: