Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Komitmen Pengembang Perumahan

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Komitmen Pengembang Perumahan

DATA - Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim menyimak data pengembang yang sempat berkomitmen serahkan PSU.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Usai penyerahan 2 PSU oleh pemgembang, kini Dinas Perkim Kabupaten Tegal mengajukan penyerahan tersebut kepada peguasa aset, yakni Bupati Tegal. Dijadwalkan usai diajukan akan turun berita acara penguasaan aset.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin, melalui  Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, 2 pengembang yang menyerahkan PSU yakni pengembang Perumahan  Doran Park, Pengabean, Karanganyar dan Perumahan Zambrut Resident, Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan 50 Pengembang Perumahan Serahkan PSU

Pihaknya menyurati kembali para pengembang perumahan yang sebelumnya pernah mengajukan surat dan melakukan pemaparan. Serta menyelesaikan administrasi untuk penyerahan PSU ke Pemkab Tegal,ujarnya, Rabu, 26 Juni 2024.

Langkah ini ditempuh sebagai media mengingatkan kembali para pengembang. Sebab, di tahun 2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten Tegal telah menargetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal.

Tahun ini pula diharapkan ada kenaikan capaian progres penyerahan PSU. Dimana di tahun sebelumnya, dari target yang ada hanya mampu terealisasi 36 PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal.

Danny tak menampik masih ditemui banyak kendala dalam proses penyerahan PSU. Di antaranya, belum adanya kesadaran dari pengembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan.

Kendala lain, untuk perumahan yang sudah lama berdiri hingga kini belum diketahuiu pengembangnya, sehingga sulit untuk dilaksanakan  proses penyerahan PSU,ungkapnya.

BACA JUGA:Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Genjot Penyaluran Kredit Perumahan Subsidi

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020  tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum, mengharuskan pengembang menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: