59 SMPN di Brebes Buka PPDB Online Segera Dibuka, Semua SDN Masih Offline

59 SMPN di Brebes Buka PPDB Online Segera Dibuka, Semua SDN Masih Offline

SIMULASI - Tim operator sekolah saat mengikuti simulasi pembukaan portal PPDB bagi 59 SMPN tahun ajaran 2024-2025.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Sebanyak 59 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Brebes, bersiap menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Sedangkan sisanya, sebanyak 892 sekolah dasar baik negeri dan swasta masih menerapkan PPDB sistem offline (manual-red).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes Caridah menjelaskan, jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024-2025 pihaknya sudah melayangkan surat edaran. Isinya, Petunjuk Teknis Nomor 420/ 00710/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang PPDB jenjang TK, SD SMP, Kabupaten Brebes Tahun Ajaran 2024/2025.

BACA JUGA:Zonasi PPDB di Brebes, SD Minimal 70 Persen, SMP 50 Persen

Dia mengatakan, dari total 77 SMPN tersebar di 17 kecamatan masih tersisa 17 sekolah yang masih membuka PPDB secara offline. Sedangkan, sebanyak 892 sekolah dasar baik negeri dan swasta masih menerapkan PPDB sistem offline (manual-red).

"Mengacu juknis PPDB, jenjang TK, SD, SMP hanya 59 SMPN yang sudah siap online. Tapi, meski masih offline semua sudah diatur dalam juknis," ungkapnya.

Selain sudah menggelar rakor dengan kepala sekolah, lanjut Caridah, semua sekolah jenjang TK, SD dan SMP Negeri. Semua sudah mulai mempublikasikan PPDB sejak awal Mei kemarin. Kemudian, mulai dilaksanakan teknis PPDB pekan terakhir tanggal 24-27 Juni dan verifikasi berkas 25-28 Juni. Selanjutnya, pengumuman 29 Juni, daftar ulang 1-3 Juli, hari pertama masuk sekolah tanggal 22 Juli 2024.

Jalur pendaftaran PPDB, jenjang TK dan SD meliputi zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang atau wali,ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Aditya Perdana menyampaikan, dalam juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 sudah mengatur tentang teknis pembagian ketentuan PPDB. Yakni porsinya, kuota zonasi minimal 70 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan ortu maksimal 5 persen.

Sedangkan, PPDB jenjang SMP negeri terbagi menjadi jalur zonasi paling sedikit 50 persen, afirmasi paling sedikit 15 persen, perpindahan tigas ortu/ wali maksimal 5 persen dan prestasi paling banyak 30 persen kecuali ada kelas khusus," terangnya.

BACA JUGA:Zonasi PPDB di Kabupaten Brebes Dibatasi, SMP Minimal 50 Persen, SD 70 Persen

Aditya Perdana menambahkan, khusus jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Yakni, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu saat melakukan pendaftaran. Termasuk, pembatasan peserta rombongan belajar juga tetap diberlakukan. Yakni, maksimal 28 murid jenjang SD dan 32 murid jenjang SMP. Sehingga, ada kapasitas maksimal jumlah rombel di semua sekolah negeri baik SD/ SMP untuk pemerataan jumlah murid. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: