Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik di Tiga OPD

Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik di Tiga OPD

PEMANTAUAN - Tim Evaluator Bagian Organisasi Setda Kota Tegal melakukan pemantauan dan evaluasi di Dinas Sosial, Selasa (46). Selain Dinas Sosial, pemantauan dan evaluasi dilakukan di RSUD Kardinah dan Disdukcapil. -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tegal melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik di Dinas Sosial (Dinsos), RSUD Kardinah, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menjadi Unit Lokus Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Kota Tegal Tahun 2024.

Pemantauan dan evaluasi di tiga OPD dilakukan oleh Tim Evaluator Bagian Organisasi, Selasa, 4 Juni 2024, dimulai di Dinas Sosial, RSUD Kardinah, dan yang terakhir Disdukcapil. Tim Evaluator terdiri dari Siti Azmi Faiqoh, Agrin Pram Setyaji, Isti Noor Arifah, Nur Azizah, Dewi Rusmala Handayani, Putri Ika Prastikowati, dan Wulan Setyani.

BACA JUGA:Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Sosialisasikan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2024

Kepala Bagian Organisasi P Herdiyanto mengatakan, PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik. Indeks Pelayanan Publik tersebut akan menjadi salah satu komponen pengukuran Reformasi Birokrasi.

Pemantauan dan evaluasi pelayanan publik dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuan diadakannya PEKPPP adalah sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Herdiyanto.

Dinsos, RSUD Kardinah, dan Disdukcapil merupakan tiga dari 13 OPD pelayanan di Kota Tegal yang dipilih menjadi Unit Lokus Evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setelah dipantau dan dievaluasi Tim Evaluator Bagian Organisasi, penilaian dilanjutkan Tim Evaluator Tingkat Provinsi.

Terakhir oleh Tim Validator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ujar Herdiyanto.

Di Dinsos, Tim Evaluator diterima langsung Kepala Dinsos Bajari. Disampaikan Bajari, Dinas Sosial memiliki 22 jenis pelayanan. Standar Pelayanan Dinas Sosial meliputi Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial terdiri atas enam standar pelayanan dan Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial terdiri atas 16 standar pelayanan.

Dinas Sosial memiliki inovasi pelayanan publik Jesika atau Jaminan Sosial Keluarga. Inovasi ini merupakan aplikasi berbasis WA untuk melakukan cek bantuan sosial dan lainnya. Jesika pernah memperoleh penghargaan Top 5 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Bajari berharap hasilnya lebih baik dari tahun sebelumnya.  Semoga nilainya ada kenaikan, ujar Bajari.

BACA JUGA:Pembukaan PKN II, Sekda DIY ; Karakter Kepemimpinan Jadi Penentu Keberhasilan Transformasi Organisasi

Di RSUD Kardinah, Tim Evaluator diterima langsung oleh Plt Direktur RSUD Kardinah dr Lenny Harlina Herdha Santi. Disampaikan, RSUD Kardinah memiliki inovasi pelayanan seperti Lekon Tangi, Pompa HIV AIDS, Potret, Semar Mesem, Si Elok Rupawan, Tombo Teko Loro Lungo, Simpati, Baca Rana, Sekolah Kardinah, Kadinah Tegalverse, dan Sigita Mobile.

Dr Lenny menyampaikan rumah sakit yang dipimpinnya berharap dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala dan berkesinambungan. Hal ini sebagai kunci utama memenuhi harapan dan kebutuhan pengguna jasa atau masyarakat, juga membangun kepercayaan publik yang positif.

Tentunya bukan hanya sekadar telah melaksanakan borang pelaksanaan PEKPPP dan menghasilkan angka Indeks Pelayanan Publik saja,” terang dr Lenny.

Di Disdukcapil, Tim Evaluator diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Zainal Ali Mukti. Dijelaskan, Disdukcapil mempunyai 20 jenis layanan meliputi layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) Surat Keterangan Non Permanen, Surat Pindah Datang WNI (SKDWNI), Surat Pindah WNI (SKPWNI).

Kemudian, Surat Pindah Datang Luar Negeri (SKDLN), Surat Pindah Luar Negeri (SKPLN). Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pencatatan Sipil. Penerbitan Kembali Dokumen Kependudukan Karena Hilang, Rusak, dan Perubahan Data.

Lalu Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, dan Pencatatan Penting Peristiwa lainnya. Zainal berharap ada peningkatan nilai kinerja pelayanan publik dari Nilai A- menjadi A dan peningkatan nilai Survei Kepuasan Masyarakat. “Sehingga, masyarakat dapat terpuaskan oleh pelayanan Disdukcapil,” ucap Zainal.

BACA JUGA:Menpora Minta Gerbangtara Jadi Wadah Penyalur Ide Anak Muda untuk Pembangunan IKN

Perwakilan Tim Evaluator Bagian Organisasi Siti Azmi Faiqoh menyampaikan, ketiga OPD sudah menunjukkan kelengkapan administrasi terkait pelayanan publik serta sarana dan prasarana pendukung. Secara umum terdapat perbaikan dalam pemenuhan data dukung evaluasi. Kelengkapan data dukung akan mempengaruhi hasil evaluasi.

Batas waktu pengisian formulir evaluasi yaitu Selasa 4 Juni 2024 pukul 23.59, ungkap Azmi.

Sebagai informasi, tahun lalu Indeks Pelayanan Publik Kota Tegal memperoleh nilai 4,09 dari skala 5. Untuk bisa mendapatkan Predikat Pelayanan Prima, harus mencapai Indeks Pelayanan Publik 4,51. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: