Terlibat Aborsi, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Diamankan Polisi, Janin Bayi Dibuang di Belakang Musala
Wanita berinisial RNA (20) ini tegas lakukan aborsi dan membuang janin bayi dengan cara dikubur di belakang musola di Ciracas, Jakarta Timur-Foto/Dok/Humas Polres Metro Jakarta Barat- --
JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Pasangan muda bukan suami istri diamankan tim Polsek Taman Sari Jakarta Barat karena terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap.
Kasus itu diketahui menyusul ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang terkubur di belakang musala kawasan Cirasas, Jakarta Timur.
Jasad bayi dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih itu ditemukan oleh warga sekitar.
Diinformasikan sebelumnya pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi di belakang musala.
BACA JUGA:Ganjar: Waspadai Penumpang Gelap dan Adu Domba pada Isu Jokowi Ketum PDIP
Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap di kawasan Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu, 23 Oktober 2022.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.
"Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, Minggu, 30 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ngumpul di Solo, Ganjar, Ridwan Kamil dan Bima Arya Ngobrol Kunci Kebangkitan Pemuda
AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan 2 orang pelaku merupakan pasangan gelap. Mereka berstatus masih pacaran.
"RNA (20) seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, di mana sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya," ucap Rohman Yonky Dilatha.
RNI mengaku hamil dari hasil hubungan bersama pacar lamanya yang tak mau bertanggung jawab.
Sementara RHF (28) merupakan pacar baru RNA (20), turut membantu membuang dan menguburkan bayi tersebut di belakang mushola kawasan Cirasas, Jaktim.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA (20) tinggal di kos-kosan Milenial di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri di kosan tersebut pada hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB dengan cara meminum obat penggugur bayi yang dia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujar AKP Roland Olaf Ferdinan.
Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminumnya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules.
BACA JUGA:3 Tokoh Perempuan di Balik Sumpah Pemuda, Siapa Saja Mereka dan Apa Perannya?
Di toilet tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayi tersebut di daerah ciracas Jakarta timur.
Kami turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 2 (dua) buah kaos yang digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 (satu) buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id