Libur Hari Raya Idul Fitri, Odong-odong Dilarang Beroperasi
KERERANGAN - Kasaat Lantas Polres Tegal didampingi Kasi Humas memberi penjelasan.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA – Satlantas Polres Tegal secara tegas melarang kereta kelinci atau odong-odong beroperasi di jalan raya. Termasuk saat Idul Fitri, odong-odong juga tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang menuju tempat wisata.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, melalui Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu ST SIK mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya saat Idul Fitri. Hal itu dilakukan demi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:Kecelakaan Odong-Odong vs Kereta di Serang, 9 Orang Tewas, 3 Anak dan 6 Ibu-ibu
“Odong-odong atau kereta kelinci bukan diperuntukkan mengangkut orang di jalan raya. Kami larang untuk beroperasi, termasuk untuk mengangkut wisatawan,” ujarnya.
Wendi menambahkan, kereta kelinci hanya diizinkan beroperasi di jalan-jalan perkampungan. Namun tetap memperhatikan standar keselamatan dan aturan lalu lintas.
Menurut dia, jika saat Lebaran nanti didapati odong-odong yang beroperasi di jalur wisata Guci, pihaknya akan memaksa memutar balik.
“Kalau ada yang nekat membawa penumpang ke Guci, akan kita paksa putar balik. Itu demi keselamatan para penumpang sendiri mengingat medan jalan di Guci sangat berbahaya banyak tanjakan dan turunan tajam,” tegasnya.
BACA JUGA:Insiden Laka Lantas Tragis, Saldi Sugianto Tewas Terseret Truk 42 Meter
Penindakan sebagai hal yang dilematis karena menyangkut nafkah orang dan urusan perut. Namun, yang penting pihaknya tak henti-henti untuk memberikan imbauan.
“Kami minta kesadaran pemilik odong-odong demi kebaikan bersama,”ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: