27.562 Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal Sudah Miliki NIB, 89.693 Belum Terdaftar

27.562 Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal Sudah Miliki NIB, 89.693 Belum Terdaftar

PELATIHAN - Kepala KPw BI Tegal Marwadi bersama sejumlah Kepala OPD dan pelaku usaha dalam acara Fasilitasi Halal dan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Tegal yang terdata sebanyak 117.255 pengusaha. Dari jumlah tersebut, baru 23,5 persen yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau sekitar 27.562 pelaku usaha. Sedangkan sisanya, 89.693 pelaku UMKM belum terdaftar.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat membuka acara Fasilitasi Halal dan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal di salah satu hotel di Slawi, Selasa, 26 Maret. Pelatihan ini digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal yang bekerja sama dengan Pemkab Tegal.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Brebes Fasilitasi Sertifikat Halal dan NIB

Agustyarsyah mengapresiasi dan sangat mendukung kegiatan tersebut. Sebab, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dinilai dari tingkat risiko kegiatan usaha. Sehingga pelatihan ini sangat penting,ujarnya.

Agustyarsyah menegaskan, sertifikasi halal sudah menjadi kebutuhan bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman sejak diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja. Dan untuk mendapatkan sertifikat halal itu, sekarang lebih mudah. Yaitu melalui mekanisme self declare. Artinya, cukup dengan membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk disertifikasi.

Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Bank Indonesia dan Walisongo Halal Center yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikasi halal ini, termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal,kata Pj Bupati Agustyarsyah.

BACA JUGA:Temui Gubernur DIY Sri Sultan, Kanwil DJP DIY Diminta Dorong Kemajuan UMKM

Dia berharap, para pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk mengurus secepatnya. Sehingga usahanya dapat berjalan lancar dan aman serta nyaman.Masih banyak yang belum memiliki NIB, jumlahnya hampir 75 persen,” ujarnya.

Sementara, Kepala KPw BI Tegal Marwadi mengatakan, kegiatan fasilitas halal dan pelatihan ini diikuti 100 UMKM. Mereka nantinya akan mendapatkan sertifikat sistem jaminan produk halal. Tapi itu khusus untuk 40 peserta terbaik,kata Marwadi.

Dia berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas.  Dia juga menghendaki, Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (Khas) dapat menjadi sarana edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terutama Muslim agar mampu memproduksi dan mengonsumsi pangan yang halal, aman dan sehat.

BACA JUGA:Kredit Tanpa Agunan KUR BNI 2024? Modal Cair Hingga Rp 50 Juta, Membuka Peluang Baru Bagi Pelaku UMKM

Menyediakan produk yang halal, aman, dan sehat adalah sebuah bentuk kepedulian dari pelaku usaha. Bagi konsumen, mengonsumsi produk yang bersertifikat halal, aman, dan sehat dapat memberikan rasa aman dan menenangkan," ucapnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: