Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Brebes Fasilitasi Sertifikat Halal dan NIB

Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Brebes Fasilitasi Sertifikat Halal dan NIB

HALAL- Kabid Usaha mikro didampingi Ketua Satgas Halal Kabupaten Brebes menyerahkan NIB dan sertifikat halal bagi pelaku UMKM.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Sebanyak lebih dari 597 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Brebes, sudah mengantongi Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha. Bahkan, jumlah pelaku UMKM bersertifikat halal dan NIB ditarget akan terus melonjak signifikan.

Komitmen tersebut, dibuktikan dengan adanya fasilitasi dan penyerahan 52 sertifikat halal dan NIB pangan industri rumah tangga bagi produk usaha di Kabupaten Brebes, Kamis, 14 Maret 2024.

Penyerahan sertifikat halal dan NIB, bertempat di Aula Kecamatan Brebes yang diserahkan langsung Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Brebes Lusiana Indira Isni. Turut mendampingi, Ketua Satgas Halal Kabupaten Brebes sekaligus perwakilan Kemenag Brebes Mad Soleh. Serta, 52 pelaku UMKM dan tim pendamping dari Lapake Mane Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:Peringatan Hari Kartini 2024, Dharma Wanita Persatuan DIY Adakan Senam Bersama Hingga Bazar UMKM

"Seiring derasnya minat dan antusiasme pelaku UMKM, kami terus mendorong promosi dan perijinan agar produk UMKM bisa naik kelas. Caranya, dengan memiliki sertifikat halal dan NIB," ungkap Lusiana, Kamis, 14 Maret 2024.

Kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, lanjut Lusi, juga terus digencarkan. Tujuannya, agar semakin banyak pelaku UMKM mendapat akses mudah mengurus perijinan baik sertifikat halal maupun NIB. Sebab, jika sudah memiliki dua syarat tersebut akan lebih memudahkan promosi produk UMKM semakin naik kelas.

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Kabupaten Brebes Mad Soleh menjelaskan, BPJPH sekarang ditunjuk sebagai leading sektor sertifikasi produk halal. Harapannya, semua produk baik UMKM, industri hingga pabrikan semuanya sudah mengantongi sertifikat halal dan NIB sebagai syarat wajib peredaran makanan dan minuman halal.

"Setelah target satu juta pelaku UMKM bersertifikat halal dan NIB pada 2023, BPJPH terus memperluas jangkauan layanan bagi semua pelaku UMKM," terangnya.

BACA JUGA:Kredit Tanpa Agunan KUR BNI 2024? Modal Cair Hingga Rp 50 Juta, Membuka Peluang Baru Bagi Pelaku UMKM 

Mad Soleh menuturkan, hingga kiniebuh dari 597 pelaku UMKM sudah mengantongi sertifikat halal dan NIB. Bahkan, dalam proses pengurusan Nomor Induk semuanya diberikan gratis. Bahkan, ada pendampingan dari Petugas Pendamping Halal yang tersebar di 17 kecamatan untuk membantu pelaku UMKM.

"Harapannya, dengan kemudahan mengakses perijinan NIB dan sertifikat halal. Semua pelaku UMKM, sudah mengantongi sertifikar gratis paling lambat 17 Oktober 2024," imbuhnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: