Benarkah Merokok Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Benarkah Merokok Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Merokok Dapat Membatalkan Puasa-www.freepik.com-

DISWAY JOGJA - Berpuasa adalah menahan diri, demikian dinyatakan para ulama. Salah satu hal yang membatalkan puasa dan mesti harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.

Dilansir dari NU Online, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman : 140). 

Kebanyakan benda yang kita tahu membatalkan puasa, berwujud padat atau cair. Lalu, bagaimana jika wujud gas, asap, atau uap? Asap atau uap, ternyata dianggap mayoritas ulama tidak membatalkan puasa jika dihirup. Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan yang beraroma. Begitu pula dengan menghirup asap kemenyan atau minyak angin, juga dinilai tidak membatalkan puasa. Namun, di balik asap dan uap yang disebut tidak membatalkan puasa, ada satu substansi yang sedikit rumit dipaparkan, yaitu soal rokok. Apakah menghisap rokok membatalkan puasa?

BACA JUGA : Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa? Berikut Penjelasannya!

Banyak masyarakat Indonesia merokok setiap harinya. Perilaku merokok adalah membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian diisap dan diembuskan asapnya. Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap. Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna ini.

Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal :

 وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya : Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat : Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman : 317)

Dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa. Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. (Lihat : Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, Al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman : 400-401).

Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain :

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya : Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut : Darul Fikr, juz 1, halaman 187).

BACA JUGA : 11 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa! Wajib Kamu Ketahui Agar Puasa Sah!

Dapat juga dipahami mengapa orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker/perokok pasif), tidak membatalkan puasa. Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, karena yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya. Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.

Saat ini kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok. Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa. Penggunaan di atas menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta tentu sengaja dihirup.

Itulah penjelasan tentang merokok dapat membatalkan puasa. Semoga bermanfaat! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: