Polisi Berhasil Gagalkan Tawuran di Brebes, 25 Remaja Tanggung Diamankan

Polisi Berhasil Gagalkan Tawuran di Brebes, 25 Remaja Tanggung Diamankan

GIRING - Sebanyak 25 remaja tanggung berhasil diamankan tim gabungan Quick Response Polres Brebes dan Polsek Bulakamba di jalan Pantura BRI Kluwut.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BULAKAMBA, DISWAYJOGJA - Petugas kepolisian bersama warga berhasil menggagalkan tawuran antarkelompok remaja di jalan Raya Pantura Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Minggu, 25 Februari 2024 dini hari. Sebanyak 25 remaja tanggung berhasil diamankan.

Aksi tawuran tersebut terendus setelah polisi mendapat laporan warga adanya segerombolan remaja yang berkerjaran sekitar pukul 01.50 WIB dinihari di jalan Pantura Kluwut tepatnya depan BRI Kluwut. Petugas gabungan dan sejumlah warga juga turut membantu sehingga berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran tersebut.

 BACA JUGA:6 Pelajar Kota Tegal Bawa Celurit dan Gergaji Besi Digulung Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Kapolsek Bulakamba AKP Ibnu Setyadi menjelaskan, pengamanan terhadap 25 remaja tanggung yang hendak tawuran berawal dari laporan warga. Sebab, di sekitar lokasi BRI Kluwut tepatnya jalur pantura terlihat segerombolan remaja yang diduga hendak tawuran.

"Saat tawuran nyaris pecah, kondisi hujan lebat dan dua gerombolan remaja berbeda kelompok tampak berlarian. Bahkan, beberapa tampak membawa sarung dan kabel listrik untuk alat tawuran," ungkapnya.

Pada waktu bersamaan, lanjut Ibnu, tim gabungan Quick Response Polres dibantu warga bertindak sigap. Sehingga, berhasil mengamankan puluhan anak dari dua kelompok berbeda yang hendak terlibat tawuran. Mereka berasal dari sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA di Kecamatan Bulakamba dan Songgom. Bahkan, diketahui ada 15 remaja yang diamankan tidak bersekolah.

BACA JUGA:Cegah Tawuran, Anggota Polres Tegal Disabet Golok

Ibnu Setyadi menuturkan, sebanyak 25 remaja tanggung tersebut akhirnya langsung digiring ke Mapolres Brebes. Termasuk, sepeda motor milik remaja dan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pemeriksaan dan pembinaan. Bahkan, jika 25 remaja tersebut memenuhi unsur pidana maka akan diproses secara khusus. Yakni, Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat semua yang diamankan masuk kategori anak-anak berdasarkan UU. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: