Pemkab Brebes Rencanakan Penagihan Sampah Lewat PDAM, Tertuang di Perbup
PUBLIC HEARING - Dinas Lingkungan Hidup Brebes menggelar public hearing mengenai rencana pemungutan retribusi sampah. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -
BREBES, DISWAYJOGJA - Pemkab Brebes berencana menarik retribusi penanganan persampahan melalui penggabungan tagihan Perumda Tirta Baribis atau yang biasa dikenal PDAM. Rencana ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Air Minum Tirta Baribis untuk Optimalisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes.
Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar mengatakan, penanganan sampah di Kabupaten Brebes ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah. Melainkan butuh peran serta masyarakat dan badan usaha yang ada di Kabupaten Brebes. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Brebes yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam Perumda Tirta Baribis.
BACA JUGA:Melihat Pensiunan PDAM Kota Tegal Bisnis Durian, Lokal Super Paling Diburu
"Kita memanfaatkan BUMD kita yaitu PDAM. Ini memenuhi Pasal 108 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, di mana kepala daerah bisa memanfaatkan pelayanan di luar bidang BUMD itu sendiri," kata Iwanuddin Iskandar, Jumat, 16 Febaruari 2024.
Iwanuddin menuturkan, wilayah Kabupaten Brebes yang sangat luas dan masyarakatnya padat, membutuhkan tenaga sumber daya manusia (SDM) yang banyak. Kebutuhan SDM ini untuk menangani persampahan dengan baik dengan peningkatan kualitas SDM. Karena membutuhkan SDM yang banyak, maka Pemkab Brebes harus mendapatkan retribusi persampahan.
BACA JUGA:Tidak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus CSR PDAM Kota Tegal Dihentikan
"PDAM mengurusi soal pelayanan air, jadi ini saya tugaskan untuk mengurusi retribusi sampah tapi pembukuannya terpisah. Di PDAM itu sudah ada data pelanggannya, maka untuk retribusi bisa dilakukan penggabungan dengan tagihan PDAM," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: