Surat Suara Tercoblos dan Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan, Jadi Fokus Pengawasan Pelanggaran Pemilu Brebes

Surat Suara Tercoblos dan Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan, Jadi Fokus Pengawasan Pelanggaran Pemilu Brebes

RAKOR - Sekda Brebes didampingi anggota Bawaslu, kasi Pidum Kejari dan narasumber saat membuka rakor pengawasan, Rabu (7/2).-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, DISWAY JOGJA - Surat suara sudah tercoblos dan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara, menjadi fokus pengawasan pelanggaran pemilu. Poin tersebut, menjadi isu prioritas dan pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Peserta Pemilu, Stakeholder dan Pemantau, di Grand Dian Hotel Rabu (7/2).

Rakor tersebut, dibuka langsung Sekretaris Daerah Pemkab Brebes Djoko Gunawan. Turut mendampingi, anggota Bawaslu Brebes Hadi Asfuri dan narasumber sekaligus Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi Masykurudin Hafidz.

Termasuk, Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili Kasi Pidana Umum Nugroho Tanjung. Sedangkan, peserta berasal dari semua perwakilan parpol peserta pemilu, unsur dan stakeholder terkait.

BACA JUGA : Cegah Pelanggaran Kampanye Digital, Bawaslu Brebes Gandeng KPU dan Dinkominfotik

 "Pelaksanaan pemilu yang sukses dengan asas Luber Jurdil, menjadi tanggung jawab semua pihak. Sehingga, rakor ini menjadi upaya dalam mewujudkan penyelenggaraan pesta demokrasi yang tertib dan lancar," ungkap Sekda Brebes Djoko Gunawan saat membuka rakor tersebut.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Brebes Hadi Asfuri menyampaikan, dengan terbentuknya tim pengawas hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara. Bertujuan, mencegah, mengawasi hingga mengambil langkah penindakan dalam mengantisipasi terjadinya indikasi kecurangan.

Namun, peran aktif semua unsur serta seluruh pihak terkait juga menjadi kunci mewujudkan pengawasan pemilu.

"Apapun latar belakangnya, mekanisme pengawasan partisipatif baik dari parpol peserta pemilu, Bawaslu hingga masyarakat umum menjadi kunci keberhasilan meminimalisir tindak kecurangan pemilu," terangnya.

BACA JUGA : Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Brebes Buka Lowongan 6.291 Pengawas TPS

Sementara itu, Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi Masykurudin Hafidz dalam materinya menjelaskan, kejelian dan ketelitian pengawasan di tingkat TPS menjadi sebuah kewajiban dasar.

Mengingat, proses yang paling menentukan keberhasilan pemilu bergantung pada hasil pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Inti terpenting dalam pengawasan TPS, yakni pastikan semua surat suara dalam kondisi utuh sebelum dicoblos pemilih. Kemudian, mekanisme penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara," ungkapnya.

BACA JUGA : Pejabat BUMD Ngadu ke Bawaslu Brebes, Fotonya Dicatut Caleg DPR RI di Baliho

Masykurudin menambahkan, pengawasan semua potensi pelanggaran dan kecurangan pemilu di tingkat TPS. Pada dasarnya, bisa dilakukan dengan pencermatan secara bersama dari semua unsur pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: