Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Ringkus Kawanan Pencuri Asal Jawa Barat
BARANG BUKTI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK didampingi Kasat Reskim menunjukkan barang bukti kawanan pencuri.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Kawanan pencuri asal Jawa Barat (Jabar) yang selama ini sempat membuat resah pemilik toko modern di wilayah Kabupaten Tegal diringkus Resmob Satreskrim Polres Tegal. Kawanan yang terdiri dari 5 orang tersebut tak berkutik saat digerebek dalam rumah kos di Desa/Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH menyatakan, kawanan garong tersebut sempat melancarkan aksinya sebanyak 2 kali di Kabupaten Tegal.
”Aksi pertama dilakukan pada 18 Oktober 2023 di toko modern Desa/Kecamatan Margasari. Aksi kedua dilakukan di tanggal 18 Desember 2023 juga di toko modern kawasan Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong,” katanya kepada awak media, Senin (29/1/2024).
BACA JUGA:Petani Desa Banjaranyar Tangkap Pria Paruh Baya Pencuri Mesin Diesel
Kelima kawanan yang berhasil diringkus di rumahkos yang selama ini digunakan kawanan untuk mengatur strateginya yakni, GY, 37, asal Majalengka; AS, 31, asal Bogor; AT, 53, asal Bogor; HD, 41, asal Bogor; dan EN, 35, asal Indramayu.
”Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu melakukan survei terhadap target yang hendak dibidik. Mereka berkumpul di suatu tempat yang telah ditentukan dan memasuki areal toko dengan merusak atau membobol tembok toko bagian belakang dengan alat bor dan linggis,” jelasnya.
BACA JUGA:Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Pikap di Pinggir Jalan, Mobil Dipotong-potong
Setelah berhasil memasuki areal toko modern, lanjut dia, kawanan garong menguras habis isi toko. Misalnya merk rokok, susu, kosmetik, hingga makanan kucing dan mengambil uang tunai yang ada dibrangkas dengan cara terlebih dahulu merusak brangkas.
”Selain mobil, kami juga amankan sepeda motor milik kawanan, 9 buah karung, linggis, alat bor, obeng, penutup muka, hingga plat nomor kendaraan. Dari hasil penyidikan, kawanan juga melakukan hal yang sama di daerah Brebes 1 kali, Pemalang 2 kali, dan Cilapap 1 kali,” ungkapnya.
Dari lima kawanan tersebut, tersangka AT tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama. ”Kawanan ini kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: