Di Kabupaten Tegal, Sebagian Kantor Balai Desa Kajen Berdiri di Tanah PT KAI

Di Kabupaten Tegal, Sebagian Kantor Balai Desa Kajen Berdiri di Tanah PT KAI

WAWANCARA - Plt Sekretaris Dishub Kabupaten Tegal Muhammad Nuh saat diwawancara wartawan, Rabu (101).-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

TALANG, DISWAYJOGJA - Kantor Balai Desa Kajen, Kecamatan Talang sebagian berdiri di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Rencananya, tanah itu akan diminta kembali oleh PT KAI karena ada wacana pembangunan double track atau rel KA ganda Tegal-Prupuk.

Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Nuh membenarkan hal itu saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (10/1/2024). 

BACA JUGA:PT KAI Raih Penghargaan sebagai Perusahaan Jasa Terbaik di Indonesia

Dia berujar, status tanah milik PT KAI yang digunakan untuk kantor Balai Desa Kajen itu hanya sebagian. "Jadi cuma sebagian saja, tidak seluruhnya,kata Nuh.

Nuh menyatakan, untuk kepastian status batas tanah itu akan dicek ulang lagi oleh Pemerintah Desa Kajen dengan PT KAI. "Akan diukur ulang lagi,ucapnya.

Menurut Nuh, kendati ada rencana pembangunan double track untuk jalur Tegal-Prupuk, tapi pihaknya belum tahu kapan realisasinya.

BACA JUGA:Anak Perusahaan PT KAI Buka Lowongan Kerja, Buruan Cek!

"Itu baru rencana. Waktunya kapan, kami belum tahu. Karena isu itu belum masuk program jangka pendek PT KAI," kata Nuh yang juga menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Tegal.

Dalam kesempatan itu, Nuh juga membeberkan soal Jalur Perlintasan Langsung (PJL) KA yang hendak ditutup. Lokasinya di JPL 22 Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. "PJL itu ditutup karena ilegal," ujarnya.

Sedangkan PJL yang berlokasi di Desa Balapulang Kulon Kecamatan Balapulang, kata Nuh, tidak ditutup meski tidak ada penjaganya.

Sebenarnya, Dishub akan menempatkan Tenaga Harian Lepas (THL) di perlintasan sebidang itu. Namun, tidak bisa direalisasikan karena terbentur aturan. "Regulasinya memang kita tidak boleh mengangkat THL lagi. Jadi kita tidak bisa menempatkan tenaga di situ," ujarnya.

Dia menyarankan, sebaiknya pemerintah Desa Balapulang Kulon bisa menempatkan seseorang untuk menjadi penjaga PJL. "Honornya nanti bisa diambilkan dari Dana Desa," imbuhnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: