Bertemu Pengurus DKDKT, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Siap Gaungkan Desa Bangga Budaya

Bertemu Pengurus DKDKT, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Siap Gaungkan Desa Bangga Budaya

DUKUNG - Dari kiri, Ketua DKDKT Firman Haryo Susilo, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi, Ketua PWI Kabupaten Tegal M. Fatkhurohman di kantor Dispermades setempat, Jumat (51).-DOK.-

SLAWI, DISWAYJOGJA - Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi siap menggaungkan program Desa Bangga Budaya. Hal itu terungkap saat pertemuan bersama Ketua Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal (DKDKT) Firman Haryo Susilo da Ketua PWI Kabupaten Tegal di kantor Dispermades setempat, Jumat (5/1/2024) lalu.

Menurut Teguh Mulyadi, pemahaman kebudayaan harus sampai kepada masyarakat. Apalagi pemerintah pusat menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. 

BACA JUGA:Tegal Culture Summit 2023, Bupati Tegal Beri Pengharagaan, Usung Desa Bangga Budaya

Karena itu, pihaknya sangat mendukung program Desa Bangga Budaya yang dirintis Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal agar menjadi programnya pemerintah. ”Kami mendukung program itu, dan kami akan gaungkan sampai ke tingkat desa, apalagi regulasinya juga sudah jelas,” ungkapnya.

Terlebih, kata Teguh Mulyadi, Kabupaten Tegal ini memiliki potensi kebudayaan yang sangat luar biasa. Terlihat dari banyaknya tradisi, manuskrip dan sejumlah obyek pemajuan kebudayaan lain yang ada di desa-desa. Ditambah lagi di Kabupaten Tegal banyak cagar budaya yang perlu diinventarisasi dan dijaga.

Sementara itu, Firman Haryo Susilo atau yang akrab disapa Ki Haryo mengatakan, di Kabupaten Tegal ini, pembangunan kebudayaan harus menjadi salah satu arah kebijakan dalam penguatan pondasi pembangunan. Hal itu sesuai dengan aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan. Mulai dari UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pasal 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa salah satu tujuan pengaturan desa adalah melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.

BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Pernikahan Putra Bungsu Wagub DIY Bakal Digelar Upacara Dhaup Ageng

Selain itu, lanjut dia, ada pula aturan pada pasal 6 Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menyebutkan bahwa salah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat adalah Pengembangan Seni Budaya Lokal. ”Tidak hanya UU dan peraturan di pusat, di Kabupaten Tegal sendiri sudah ada Perda No. 11 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah,” tegasnya.

Menurut dia, program Desa Bangga Budaya ini menjadi keharusan di Kabupaten Tegal dan perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah hingga tingkat pemerintah desa agar tercipta ekosistem kebudayaan.

Dia menjelaskan, dalam membangun ekosistem kebudayaan menuju Desa Bangga Budaya memliki tahapan-tahapan. Pertama tahap temu kenali. Dalam tahap ini menggali potensi budaya yang dimiliki desa dari sudut pandang masyarakat atau komunitas desa itu sendiri sebagai pemilik kebudayaan. Dimana dalam pembangunan kebudayaan desa, masyarakat sebagai subjek, yakni ikut berperan serta. Bukan sebatas penerima atau objek.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Bekas Toyota Kijang Innova generasi 1, Mending Mana Bensin atau Diesel?

”Tahap kedua yakni pengembangan. Tahap ini menyusun apa yang akan dilakukan masyarakat atau komunitas desa terhadap kebuayaan yang dimiliki melalui lokakarya. Hal itu dilakukan untuk menghasilkan rencana aksi pengembangan dan pemanfaatan, peningkatan kapasitas SDM, dan peguatan jaringan,” jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, tahap ketiga yakni pemanfaatan. Dalam tahap in, bagaimana kebudayaan dapat dimanfaatkan mensejahterakan desa itu. Misalnya melalui festival budaya desa, pasar budaya, wisata desa, produk budaya, dan lain sebagainya. ”Kami butuh dukungan dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik,” harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: