Terletak di Jantung Kota, Kios Milik Pemkot Tegal Tak Boleh Kumuh
Sisdiono Ahmad menyampaikan pandangan saat Rapat Kerja di Gedung DPRD Kota Tegal.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Keberadaan kios-kios milik Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) yang disewakan untuk membuka usaha masyarakat di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, kembali menjadi perhatian Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Sisdiono Ahmad.
BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Edy Suripno Nilai Pemkot Tegal Lambat Sikapi Persoalan SLB
Sisdiono menegaskan, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kios-kios milik Pemkot itu perlu diperbaiki dan tidak boleh dibiarkan kumuh. “Saat ini tampak kumuh, seolah bukan punya Pemkot. Kios tersebut merupakan pindahan dari alun-alun zaman wali kota Zakir, dan tidak ada renovasi sampai sekarang,” kata Sisdiono, Jumat (5/1/2024).
Permasalahan ini juga sempat disinggung Sisdiono saat dirinya menjabat wakil ketua Pansus II DPRD yang membahas tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kala itu, Pansus II menilai kios-kios tersebut kumuh dan tidak pernah tersentuh oleh perbaikan. Padahal, kios tersebut disewakan kepada masyarakat untuk membuka usaha.
BACA JUGA:Pemkot Tegal Diminta Permudah Mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung
Kios-kios tersebut diisi oleh tukang cukur rambut yang melegenda. Namun dalam perkembangannya, tidak hanya tukang cukur, kios juga diisi oleh pengusaha kuliner. Karena itu, Pemkot dipandang semestinya tidak hanya berkonsentrasi terhadap penarikan retribusi di sana. Pemkot harus dapat menghidupkan kembali sentra cukur rambut tersebut.
Selain itu, memberikan pembinaan agar tidak kalah saing dengan barber shop modern. Jika dipertahankan, Kota Tegal akan mempunyai sentra potong rambut yang legendaris. Apalagi letaknya strategis berada di jantung kota. Agar tidak dipindahtangankan, dalam perjanjian sewa disarankan harus ada ikatan tidak memindahtangankan untuk kuliner.
BACA JUGA:Berharap Ada Perubahan Positif, Pemkot Tegal Dukung Program Sekolah Penggerak
Menanggapi itu, Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menerangkan, pengelolaan kios-kios tersebut menjadi kewenangan Bakeuda. Saat itu, belum ada anggaran untuk melakukan renovasi atau perbaikan kios. Sehubungan pembinaan, menjadi kewenangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: