Solusi untuk Modal UMKM, Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR Pegadaian Syariah
Syarat dan cara ajukan pinjaman di KUR Pegadaian Syariah--
Dalam peraturan tertulis bahwa apabila jumlah pinjaman maksimal 10 juta rupiah maka suku bunga yang harus nasabah bayarkan setiap tahunnya adalah 3 persen. Bunga yang cukup rendah.
Kemudian, untuk jangka waktu pembayarannya pun sangat longgar yaitu mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan.
Dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu pembayaran kredit, membuat nasabah akan sangat terbantu dengan adanya program ini.
Kriteria dalam Pengajuan Kredit
Selain merupakan pelaku UMKM, terdapat kriteria lain untuk dapat mengajukan KUR Pegadaian Syariah. Seperti yang akan dijelaskan pada daftar dibawah.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Memiliki pendapatan rutin, baik harian, mingguan, maupun bulanan.
- Memiliki tempat tinggal tetap (terbukti dengan dokumen PBB/SHM, SHGB).
- Merupakan pelaku UMKM yang tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan dari pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lainnya.
Syarat Mengajukan KUR Pegadaian Syariah
Jika Kamu sudah memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan, nasabah bisa langsung untuk mengajukan KUR Pegadaian Syariah.
BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman Tanpa Riba? Inilah 7 Daftar Pinjol Syariah Tanpa Riba yang Bisa Kamu Coba
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA hingga 4.200.000 Tanpa Diundi? Intip Syarat dan Juga Caranya Disini
Namun sebelum mengajukan, mari simak baik-baik syarat dokumen apa saja yang perlu Kamu lengkapi saat hendak mengajukan pinjaman di pegadaian.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy KK.
- Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha) atau IUMK (Surat Keterangan Izin Usaha) atau surat lainnya yang menunjukkan Kamu sebagai pelaku usaha.
- Fotocopy rekening listrik/air/telepon.
- Fotocopy PBB, SHM, HGM.
Surat keterangan domisili, ini penting jika nasabah bertempat tinggal yang berbeda dengan yang ada di KTP.
Cara Mengajukan Kredit di Pegadaian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: