Apakah Terjebak Pinjol Bisa Membuat Nasabah Masuk Penjara? Simak Penjelasannya Disini!

Apakah Terjebak Pinjol Bisa Membuat Nasabah Masuk Penjara? Simak Penjelasannya Disini!

Terjebak pinjol bisa masuk penjara? Simak selengkapnya disini--

DISWAY JOGJA - Nasabah galbay tentunya merasa bingung dengan pertanyaan terlilit hutang pinjol apakah masuk penjara? Hal ini terngiang karena mereka tidak tahu kejelasan dan terkadang ada ancaman.

Ancaman tentang apakah terlilit hutang pinjol masuk penjara ini biasanya datang dari DC lapangan yang tidak bertanggung jawab. Nyatanya, sampai saat ini masih belum ada orang yang masuk penjara karena hal tersebut.

BACA JUGA: Ingin Bebas dari Teror DC Lapangan Pinjol? Terapkan 5 Tips Ini!

Telilit hutang apakah masuk penjara kerap menjadi momok yang menyeramkan bagi nasabah galbay. Kamungkinan hal itu memang ada namun, biasanya akan ada sanksi lain saat kamu mengalami galbay.

Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tentang apakah terlilit hutang masuk penjara? baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui jawabannya.

 

Terlilit Hutang Pinjol Apakah Masuk Penjara?

Pertanyaan ini tentunya memunculkan beberapa kebingungan serta keresahan di kalangan masyarakat mengenai sanksi hutang pinjol yang menumpuk.

Hal tersebut tentunya masih belum ada bukti nyata tentang penjara bagi nasabah galbay. Namun, biasanya perusahaan pinjaman online akan memberikan sanksi lain berupa blacklist nama.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman Tanpa Riba? Inilah 7 Daftar Pinjol Syariah Tanpa Riba yang Bisa Kamu Coba

Blacklist nama ini tentunya kamu tidak akan bisa melakukan pinjaman lagi pada perusahaan tersebur. Lebih parahnya lagi, kamu akan tidak bisa meminjam dana pada semua perusahaan yang ada di bawah naungan OJK.

Saat mengajukan pinjaman, masyarakat pengguna pasti akan dimintai data pribadi. Data itu misalnya KTP, KK, NPWP, akun internet banking serta slip gaji.

Syarat ini untuk perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam layanan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: