Apakah Terjebak Pinjol Bisa Membuat Nasabah Masuk Penjara? Simak Penjelasannya Disini!

Apakah Terjebak Pinjol Bisa Membuat Nasabah Masuk Penjara? Simak Penjelasannya Disini!

Terjebak pinjol bisa masuk penjara? Simak selengkapnya disini--

Kalau sebelumnya ada BI Checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Informasi yang dipertukarkan di antaranya identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Sanksi lainnya yang biasanya mereka lakukan penarikan aset berharga yang Kamu miliki. Aset penting yang dimaksud seperti televisi, surat kendaraan atau bahkan kendaraan tersebut.

 

Debt Collector Meresahkan

Fintech punya prosedur ketat tapi teratur untuk menagih masyarakat yang mangkir bayar pinjamannya. Prosedur ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendaan bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Tak Perlu Menghindar, Begini 5 Cara Menghadapi DC Pinjol dengan Gagah

Proses awal penagihan akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tak kunjung bayar maka tim kolektor akan melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekatnya. Jika terus terjadi, aktivitas sehari-hari Kamu dan orang sekitar pasti terganggu.

Sebelumnya OJK sudah menyatakan penagihan yang dilakukan pinjol adalah maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan juga maksimal 100 persen dari total pokok pinjaman.

 

Bantuan dari Perusahaan Pinjaman Online

Sebelum perusahaan melakukan hal tersebut, biasanya mereka akan memberikan bantuan loh. Bantuan ini tentunya perlu Kamu manfaatkan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Tiap Hari Diteror DC Pinjol? Segera Lakukan 3 Langkah Ini

Bantuan yang biasanya mereka berikan adalah berupa keringanan membayar. Keringanan membayar ini juga ada 2 macam yang bisa kamu dapatkan.

Keringanan pertama adalah memundurkan waktu pembayaran yang sudah Kamu sepakati sebelumnya. Pemunduran ini biasanya memiliki jangka waktu kurang lebih selama 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: