Animo Masyarakat Kabupaten Tegal Urus Identitas Kependudukan Digital Masih Rendah
MENGHITUNG - Kepala Bidang Yandafduk Dinas Dukcapil merinci jumlah pengguna IKD.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Capaian penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tegal hingga akhir tahun 2023 masih rendah. Dimana saat ini baru tercatat sekitar 19.500 orang atau baru sekitar 1,6 persen dari target pusat sebesar 15 persen dari total jumlah penduduk wajib KTP-el.
BACA JUGA:33.126 Pemilih Pemula Terancam Tak Bisa Mencoblos, Belum Rekam KTP-el
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, melalui Kabid Yandafduk Sodik menyatakan, persentase ini jelas jauh dari angka target yang ditetapkan oleh pemerintah.
”Padahal upaya sudah kami lakukan, diantaranya dengan melaksanakan jemput bola penerapan IKD secara massif. Terutama pada pegawai yag dilanjutkan ke masyarakat umum," ujarnya, Kamis (28/12/2023).
BACA JUGA:Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Tegal 188 Ajuan, Pengadilan Agama Berhasil Memutus 174 Perkara
Upaya lainnya adalah dengan mengumpulkan semua kades dan lurah yang ada di Kabupaten Tegal untuk menyosialisasikan penerapan IKD. Pihaknya berharap dari kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas layanan adminduk, sekaligus terpenuhinya capaian target kinerja yang ditetapkan pemerintah. “Namun, jelang tutup tahun 2023 belum menunjukkan hasil yang signifikan," ugkapnya.
BACA JUGA:5 Laptop Terbaik Untuk Desain Grafis dan Conten Creator, Spek Gak Kaleng - Kaleng!
Pihaknya mengaku telah melakukan inovasi layanan IKD dan memassifkan layanan dalam setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak, termasuk kegiatan Tilik Desa. Namun, kembali pada animo masyarakat yang merasa belum perlu mengurus IKD. Termasuk banyak dari mereka yang belum mengurus KK baru yang menggunakan bardcode.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Kampanye Digital, Bawaslu Brebes Gandeng KPU dan Dinkominfotik
IKD digadang-gadang akan menggantikan fisik KTP-el ke depannya. Aplikasi berbasis Android ini dapat diunduh di Playstore. Namun untuk mengaktifkan akun penggunanya harus melakukan scan QR code pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Pada aplikasi tersebut terdapat berbagai macam menu mengenai identitas penggunanya. Keamanan aplikasi ini cukup dijamin oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri selama tidak ada kelalaian oleh penggunanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: