CATAT! Pupuk Subsidi Hanya Dapat Ditebus di Kios Resmi

CATAT! Pupuk Subsidi Hanya Dapat Ditebus di Kios Resmi

PENYALURAN - Proses penyaluran pupuk subsidi oleh PT Pupuk Indonesia ke berbagai daerah.-EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

DISWAYJOGJA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk subsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Perusahaan juga menegaskan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 25.000 di Indonesia. Hal ini menyusul laporan petani di Kabupaten Brebes mengenai penjualan pupuk subsidi yang diduga dilakukan oleh pengecer tidak resmi.

BACA JUGA:Masuk Masa Tanam, Petani Brebes Sulit Dapat Pupuk Subsidi, Tuding Kartu Tani Bikin Ribet

"Berdasarkan aturan yang berlaku, pupuk subsidi hanya bisa ditebus di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani bahkan perorangan," ungkap SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Fickry Martawisuda dalam siaran pers yang diterima Rabu (27/12).

 Fickry memastikan penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan Pupuk Indonesia sudah berjalan baik. Pasalnya, distribusi mulai dari gudang lini I sampai kios sudah terdigitalisasi. "Layanan pelanggan bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. Adapun, layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja," terangnya.

 BACA JUGA:Kurangi Pupuk Kimia, Emak-emak di Tegal Dilatih Membuat Eco Enzyme

Pupuk Indonesia tercatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 39.202 ton ke Kabupaten Brebes. Angka tersebut terdiri dari 29.470 ton urea dan 9.732 ton NPK. Pupuk Indonesia telah menyalurkan 71 persen dari total alokasi yaitu 55.000 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Brebes. Selain itu, perusahaan juga menyiapkan stok pupuk subsidi sebesar 8.479 ton atau setara 259 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. "Seluruh stok pupuk bersubsidi ini bisa dimanfaatkan petani Kabupaten Brebes khususnya petani yang berhak atau terdaftar pada e-Alokasi," lanjut dia.

 BACA JUGA:Diduga Depresi Lantaran Gangguan Psikologis, Pria di Kalierang Tewas Usai Terjun ke Sumur

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare. Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Melalui aturan ini, subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK.

 BACA JUGA:Hasil Simulasi Pencoblosan, Surat Suara Terlalu Lebar Hingga Pendaftaran Pemilih Jadi Kendala

Terkait laporan dua petani di Kabupaten Brebes, Fickry menyatakan bahwa atas nama Wakim asal Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana tidak terdaftar di e-Alokasi penerima subsidi pupuk. Dengan begitu, petani tersebut tidak dapat menebus pupuk bersubsidi. Berdasarkan aturan yang berlaku, petani maupun kios yang melakukan penebusan di luar ketentuan maka bisa terkena sanksi atas dugaan tindak pidana.

"Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian,’" tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: