Paylater dan Fintech P2P Lending, Mana yang Lebih Baik? Ini Jawabannya!
Paylater vs Fintech P2P Lending, lebih baik mana?--
DISWAY JOGJA - Layanan beli dulu bayar nanti atau paylater serta fintech peer-to-peer (P2P) lending tumbuh subur di kalangan masyarakat Indonesia.
Banyak masyarakat dari berbagai lapisan yang memilih untuk menggunakan kedua layanan tersebut untuk kebutuhan bisnis hingga konsumtif karena syaratnya yang mudah serta cepat.
BACA JUGA: Tiap Hari Diteror DC Pinjol? Segera Lakukan 3 Langkah Ini
PT. Pefindo Biro Kredit (IdScore) bahkan mencatat outstanding amount paylater mencapai 25,16 triliun rupiah pada semester I atau 2023.
Angka tersebut melonjak 29,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan P2P lending per Oktober 2023 yang tumbuh sebesar 17,66 persen yoy menjadi 58,05 triliun rupiah.
BACA JUGA: Pengen Liburan Tahun Baru? Inilah 4 Tips Pakai Pinjol yang Aman dan Bebas Galbay
Kedua layanan ini memiliki pangsa pasarnya tersendiri karena memang memiliki perbedaan yang cukup siginifikan dan perlu masyarakat ketahui.
Perbedaan Paylater dan Fintech P2P Lending
Paylater sendiri adalah layanan yang memungkinkan untuk pelanggan melakukan pembelian barang untuk kemudian pembayarannya bisa dilakukan di bulan berikutnya.
Layanan paylater ini bisa Kamu temukan pada beberapa platform e-Commerce, dompet digital serta aplikasi pemesanan digital yang lainnya.
BACA JUGA: Simak Biar Paham! Inilah 2 Cara Penagihan oleh DC Lapangan Pinjol kepada Para Nasabah Galbay
Calon nasabah hanya perlu melakukan verifikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk mengakses layanan paylater ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: