Dimudahkan, Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer di DIY melalui Digitalisasi

Dimudahkan, Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer di DIY melalui Digitalisasi

Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi transfer tahun ini kepada bupati/wali kota dan seluruh satker di DIY dimudahkan. Sebab, dilakukan melalui proses digitalisasi.-DOK.-

DISWAYJOGJA - Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi transfer tahun ini kepada bupati/wali kota dan seluruh satker di DIY dimudahkan. Sebab, dilakukan melalui proses digitalisasi. Dimana proses ini telah dilakukan sejak dari proses perencanaan, penganggaran, sampai proses penandatanganan yang semua dilakukan secara elektronik.

BACA JUGA:Mudahkan Pelajari Pengobatan Tradisional, Dinkes DIY Melakukan Digitalisasi Jamu

”Digitalisasi pada akhirnya akan mendukung kemudahan dan kenyamanan proses penandatanganan dokumen, kecepatan proses penandatanganan dokumen, efisiensi anggaran dari percetakan, dan reduksi penggunaan kertas atau green budgeting, serta meningkatkan keamanan dokumen dan data. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (05/12) saat acara Penyerahan Secara Digital DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

BACA JUGA:Sri Sultan HB X Terima 120 Naskah Digital Manuskrip Jawa Kuno dari Duta Besar Inggris

Sri Sultan mengatakan, digitalisasi ini menandai pergeseran paradigma lama, menjadi era digital baru yang modern dan lebih simpel. Dengan digitalisasi, terjadi pula penyederhanaan. Dimana proses bisnis pengesahan dokumen anggaran dari dua belas proses menjadi empat proses saja.

BACA JUGA:Sri Sultan HB X Terima 120 Naskah Digital Manuskrip Jawa Kuno dari Duta Besar Inggris 

”Saat ini, dengan didukung aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), proses bisnisnya jadi lebih sederhana. Tentu hal ini melahirkan optimisme. Kedepannya penyederhanaan proses melalui digitalisasi ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola pemerintahan,” imbuh Sri Sultan.

BACA JUGA:Ingin Lepas dari Jeratan Hutang Pinjol? Simak 5 Tips Jitu Ini, Dijamin Hidupmu Jadi Lebih Tenang

Diketahui, gambaran DIPA dan TKD untuk DIY sebesar Rp25,820triliun. Terdiri atas Alokasi DIPA Pusat sebesar Rp15,298triliun dan alokasi TKD sebesar Rp10,522triliun.  Dengan dana tersebut, Sri Sulta berharap, sinergi kebijakan antara APBN pusat dan daerah dapat terus ditingkatkan melalui harmonisasi belanja pusat dan daerah.

BACA JUGA:Ingin Cicilan Pinjamanmu Ringan? Inilah 5 Fakta Jasa Negosiator Pinjol yang Sedang Ramai

”Kiranya, perlu saya sampaikan, pesan dari Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Bupati/Walikota dan Kuasa Pengguna Anggaran. Pertama, gunakan anggaran yang telah diberikan itu, sekali lagi, secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran. Kedua, pengelolaan anggaran agar dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, agar melakukan realisasi anggaran sesegera mungkin,” papar Sri Sultan.

BACA JUGA:Sangat Rugikan Finansial, Inilah 4 Tips Agar Terhindari dari Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Selanjutnya, Sri Sultan mengingatkan untuk mengantisipasi ketidakpastian yang terjadi melalui automatic adjustment. Kelima, harus berorientasi dan fokus pada hasil, serta yang paling penting, juga bermanfaat maksimal bagi rakyat. Keenam, pentingnya penguatan sinergi dan harmonisasi pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, agar pembangunan berjalan dengan lebih selaras. Terakhir, memanfaatkan dana transfer daerah untuk perbaikan layanan publik, pendidikan, kesehatan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: