Penjual Ayam Goreng Diringkus Polres Tegal, Bawa Ganja 1,015 Kg

Penjual Ayam Goreng Diringkus Polres Tegal, Bawa Ganja 1,015 Kg

BARANG BUKTI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas memperlihatkan 1,015 kg ganja yang diamankan dari penjual ayam goreng.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Belum sempat mengedarkan ganja kering dalam bentuk paket, penjual ayam goreng di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal diringkus Resmob Satnarkoba Polres Tegal. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket ganja kering seberat 1,015 kilogram (Kg) yang dibungkus dengan plastik putih bening.

BACA JUGA:Berantas Peredaran Narkotika, 710.16 Gram Ganja Dimusnahkan

Penangkapan terhadap tersangka MM, 23, warga Dukuh Gemplang, Desa Jembayat, Kecamatan Margasari tersebut dilakukan pada Kamis, 2 November 2023, sekitar pukul 19.47 WIB dipinggir jalan Desa Jembayat,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyu SH MH dan Kasi Humas saat menggelar hasil tangkapan Satres Narkoba didepan awak media di gedung SSB, Selasa (14/11/2023) pagi.

BACA JUGA:Guru Honorer SD di Brebes Nekat Simpan dan Tanam Ganja

Pada saat ditangkap, tersangka sedang membawa sebuah kardus paket Lion Parcel digenggaman tangan kanan. Setelah diinterogasi dan digeledah, tersangka mengaku bahwa paket tersebut berisi ganja kering. Setelah dibuka oleh anggota Satresnarkoba, benar bahwa bungkusan tersebut berisikan daun ganja kering seberat 1,015 kilogram. Paket ganja tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp7 juta,” ujarnya.

BACA JUGA:Narkoba Dijual Lewat Medsos, Polresta Jogjakarta Tangkap Pemilik 3050 Butir Pil Sapi

Perwira asal Dukuhkrajan Surabaya ini menyatakan, dari pengakuan tersangka, MM membeli paket ganja kering tersebut secara online. Dimana nantinya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Margasari. Tersangka berniat menjual daun ganja kering tersebut dengan pola paket hemat. Tiga linting dihargai Rp50.000. Jadi dengan berat 1 kilo lebih nantinya ditaksir bisa menjadi 2.000 linting. Takaran satu liting dari pengakuan tersangka seberat kurang lebih 0,5 gram,ungkapnya.

BACA JUGA:Pengguna Narkoba Kalangan Anak Sekolah Memprihatinkan, BNN Kota Tegal Akui Ada Anak Jalani Rehabilitasi

Tersangka mengaku baru sekitar bulan Oktober mengenal ganja dan tergiur untuk menjadi pengedar dengan keuntungan yang menjanjikan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat ( 2) UU RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10.000.000.000 atau pasal 111 ayat (2) pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda maksimum Rp8.000.000.000.

Dalam kesempatan itu, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengajak seluruh orang tua di Kabupaten Tegal untuk selalu waspada dan peduli terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Sebab, hal itu bakal merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: