UMK Brebes 2024 Segera Ditetapkan, Paling Lambat 21 November 2023

UMK Brebes 2024 Segera Ditetapkan, Paling Lambat 21 November 2023

MENYAMPAIKAN - Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menyampaikan rencana kenaikan UMK Brebes tahun 2024 saat rapat koordinasi dengan Forkopimda. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Menteri Ketenagakerjaan telah memastikan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 paling lambat 21 November 2023. Karena itu,  Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menyebutkan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP ini mengikuti peningkatan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

BACA JUGA:Inilah 21 Pabrik di Brebes Yang Sedang Dibangun, 19 Pabrik Belum Kantongi Izin Amdal

"Tentu ini kabar gembira bagi para pekerja dan buruh di Kabupaten Brebes. Kenaikan UMK adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini," kata Urip, Jumat (16/11/2023).

BACA JUGA:19 Pabrik di Brebes Belum Lengkapi Izin Amdal, Pemkab Minta Pembangunan Dihentikan

Selain itu, lanjut Urip, kenaikan upah minimum juga dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Menurut dia, UMK yang baik membuat perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru. Begitu pula industrialisasi maupun perusahaan di Brebes yang menggeliat, menjadi peluang peningkatan perekonomian daerah.

BACA JUGA:MediaTek Dimensity 9300 Terapkan Desain All Big Core, MediaTek membawa desain baru?

"Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, serta memberikan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan," tutur Urip.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Yusuf Albaihaqi Dorong Pavingisasi Gang Jembar Dievaluasi

Perlu dicermati bersama pula, lanjut Urip, dalam menghadapi persaingan global tantangan sesungguhnya tidak datang dari luar, melainkan datang dari diri para pekerja itu sendiri. Khususnya dalam sejauh mana mereka mau mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan-tantangan yang akan datang. Karena itu, setiap organisasi maupun serikat pekerja harus terus melakukan pembinaan anggotanya, melalui langkah-langkah serta upaya untuk mempersiapkan tenaga kerja yang profesional.

BACA JUGA:Berhasil Sekolah, 70 Lansia di Kota Tegal Diwisuda

Pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan para pekerja, melainkan juga memiliki sejumlah keterkaitan dengan pihak lain, seperti pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Oleh karena itu, pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa, sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja, serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

"Kami berharap perusahaan dan buruh di Kabupaten Brebes harus selalu harmonis karena dua pihak ini bukan untuk bersaing, yang ada harus seiring berjalan,  antara kedua unsur ini terjadi simbiosis mutualisme. Sistem pengupahan yang adil diharapkan pula dapat mempertahankan daya saing usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja atau buruh," pungkas Urip. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: