Perambahan Hutan Lindung Gunung Slamet, DPRD Brebes Desak Perhutani Perketat Pengawasan

Perambahan Hutan Lindung Gunung Slamet, DPRD Brebes Desak Perhutani Perketat Pengawasan

Anggota DPRD Brebes Nasikhun menyoroti soa pembalakan hutan lindung.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Perambahan hutan lindung di lereng Gunung Slamet wilayah Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, banyak menuai respon dari berbagai pihak. Seperti yang diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes Nasikun.

BACA JUGA:Kawasan Hutan di Gunung Slamet Kabupaten Tegal Terbakar, 42 Relawan Berusaha Padamkan

Naskhun mengaku sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari Perhutani. Padahal seharusnya Perhutani wajib menindak tegas pembalakan liar. Terlebih, menjamurnya praktik alih fungsi hutan lindung menjadi areal pertanian justru terkesan adanya pembiaran.

”Parahnya pembalakan liar hutan lindung, yang sengaja dialihfungsikan sebagai lahan pertanian. Sangat disayangkan, karena dampak dan efek kerusakan yang ditimbulkan sangat luar biasa bagi masa depan,” ungkapnya, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA:Angin Kencang, Kebakaran Hutan Gunung Slamet Belum Padam

Hutan lindung yang menjadi tanggung jawab perhutani, lanjut Nasikhun, justru seolah sengaja melakukan pembiaran. Akibatnya, penyalahgunaan menjadi lahan sawah kegiatan produksi ekonomi banyak dilakukan orang tak bertanggungjawab. Kuat dugaan, banyak cukong yang menjadi beking dalam praktik pembalakan liar tersebut. Sehingga harapannya, Perhutani lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran.

”Jika perambahan hutan dengan modus alih fungsi lahan dibiarkan, maka hutan lindung terancam habis. Sehingga, kami sangat mendukung jika kepolisian menindak tegas pelaku pembalakan liar," ujarnya.

Nasikhun menuturkan, adanya aksi pembalakan liar dengan modus perambahan hutan lindung menjadi sawah produksi. Patut diduga, terdapat banyak oknum cukong sebagai pemodalnya. Sebab, tidak mungkin sebagian kecil masyarakat nekat membabat hutan lindung untuk sawah tanpa adanya peran pemodal besar. Artinya, tugas pokok dan fungsi Perhutani harus lebih maksimal dalam pengawasan.

”Perhutani wajib menindak tegas pembalakan liar, termasuk menggandeng masyarakat untuk melakukan reboisasi. Seperti yang sering kami lakukan, bersama relawan merawat hutan lindung agar panen bencana alam terhindarkan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: