Awasi Netralitas ASN Kota Tegal, Satpol PP Sidak OPD
SIDAK - Ahmad Rofii saat melakukan sidak ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal untuk mengawasi netralitas ASN jelangPemilu 2023.-AGUS WIBOWO/RATEG -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Demi menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal turun ke organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka memberikan pemahaman tentang aturan dan peringatan lainnya.
BACA JUGA:Satpol PP Yogyakarta Turunkan Ribuan Reklame Melanggar Perda
Kehadiran Satpol PP Kota TEgal ke sejumlah OPD bukan tanpa alasan. Mereka memberikan peringatan dan mengingatkan kembali tentang aturan ASN saat Pemilu 2024 nanti.
”Jadi kehadiran kami di OPD untuk memberikan beberapa peringatan dan larangan ASN di masa atau jelang pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal Ahmad Rofi'i, Selasa (7/11/2023) lalu.
BACA JUGA:DCT Ditetapkan, 680 Caleg DPRD DIY Siap Berkontestasi di Pemilu 2024
Rofi’i yang mengaku mendapat surat tugas langsung dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal menjelaskan, seluruh ASN tidak boleh berurusan dengan politik praktis. ”Saya minta ASN tidak bersinggungan dengan politik praktis, terutama menjelang Pemilu 2024. Harus tetap netral,” tutur Rofi'i.
Pihaknya akan melaporkan segala tindak tanduk ASN yang tidak netral. Dimana sanksinya, mulai dari sanksi ringan, sedang, atau berat, tergantung pelanggaraan yang dilakukannya.
”Termasuk di antaranya jika ada salah satu anggota keluarga yang mencalonkan diri sebagai caleg, sebisa mungkin untuk tidak ikut secara langsung terjun. Ini memang susah. Namun ini sudah aturan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tolak Politik Dinasti, BEM Nusantara DIY Tuntut Pemerintah Revisi UU Pemilu
Rofiii menjelaskan beberapa aturan yang melarang ASN bersinggungan menjelang Pemilu 2024. Di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022.
”Termasuk Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tegal Nomor 800/029 Tanggal 6 Maret 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” jelasnya.
Berdasarkan aturan itu, lanjut Rofii, jika ada ASN yang menjadi anggota/komisioner Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat Ad Hoc termasuk dalam kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Dengan demikian, tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
”PNS yang ditunjuk sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Data (PPK), Petugas Pemutakhiran Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi atau atasan langsung yang bersangkutan serendah-rendahnya eselon III,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: