10 Bulan, Capaian Pajak Reklame, Restoran dan Parkir di Brebes Kurang dari 80 Persen
BELUM BAYAR - Personel Bapenda memasang stiker pada reklame belum bayar pajak yang kemudian langsung dibayar wajib pajak.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Masih rendahnya realisasi capaian pajak reklame, restoran dan parkir di Kabupaten Brebes menjadi bahan evaluasi. Selama 10 bulan, tiga pajak daerah tersebut masih kurang dari 80 persen target.
BACA JUGA:5.200 Pelamar P3K Brebes Diminta Tidak Percaya Oknum Nakal, Seleksi Hanya Lewat CAT
Badan Pendapatan Daerah kota bawang menyatakan terus menggenjot potensi tiga pajak tersebut. Caranya, dengan menggencarkan penungguan hingga penertiban secara berkala. Termasuk, memasang stiker belum bayar pajak pada semua reklame pengemplang pajak. Selain itu, memperketat pengawasan kantong parkir dengan rencana implementasi e-parkir.
BACA JUGA:Pemkab Brebes Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi
Kepala Bapenda Brebes Subandi mengungkapkan, hingga akhir Oktober 2023 realisasi capaian tiga pajak daerah masih kurang dari 80 persen target. Yakni, pajak restoran dengan target Rp7 Miliar realisasinya 4,98 Miliar atau 71,17 persen kekurangannya Rp 2,01 Miliar. Target pajak reklame, Rp 4,2 Miliar capaiannya Rp 3,07 Miliar atau 73,11 persen masih kurang Rp 1,12 Miliar. Pajak parkir, targetnya Rp 600 juta tercapai Rp 419 juta atau 69,87 persen kekurangan Rp 180 juta dari target.
BACA JUGA:60 Resto, Kafe dan Tempat Hiburan Ditempeli Stiker Belum Bayar Pajak
”Sambil mengoptimalkan pengawasan lapangan, upaya koordinasi dengan semua wajib pajak terus dilakukan. Targetnya, memberikan peringatan tegas jika masih nekat belum membayar pajak," terang Subandi, Senin (30/10/2023).
Dengan sisa waktu dua bulan, lanjut Subandi, pihaknya mengaku optimistis realisasi semua pajak daerah minimal 80 persen. Sebab, masih banyaknya kendala teknis penagihan dan penarikan pajak menjadi faktornya. Sehingga, butu formulasi khusus dengan melibatkan stakeholder dan instansi terkait dalam melakukan penertiban. Seperti, Satpol PP dan DPMPTSP dalam melakukan penertiban lapangan. Mengingat, kewenangan penindakan tersebar sesuai tupoksi OPD sebagai leading sektor yang membidangi.
”Khusus realisasi PBB-P2 dan BPHTB, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Hasilnya, sudah ada 6 desa yang menjalani Pemeriksaan Khusus (riksus-red) terkait tunggakan PBB. Harapannya, bisa menggerakkan pemdes lain untuk lebih tertib," terang Subandi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Brebes Mustholah menanggapi belum optimalnya realisasi tiga pajak daerah yang belum mencapai 80 persen. Pihaknya mengaku, butuh ketegasan dari OPD pengampu dalam mengawal realisasi pajak daerah. Sebab, Pemda harus melakukan edukasi dan penertiban untuk memnimalisir Pengemplang pajak.
”Kuncinya, pemasangan tapping box untuk restoran wajib ditertibkan. Kemudian, sanksi penempelan stiker belum bayar pajak hingga pencopotan reklame bisa dilakukan. Terakhir, soal parkir seharusnya bisa menerapkan e-parkir guna mengantisipasi kebocoran. Jika, belum optimal maka kinerja OPD pengampu patut dipertanyakan,” tandas Subandi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: