Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi Terbongkar, Warga Brebes Ditangkap

Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi Terbongkar, Warga Brebes Ditangkap

UNGKAP KASUS - Jajaran Polda Jateng menggelar ungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi di Brebes. -DOK ISTIMEWA -

BREBES, DISWAYJOGJA - Berbekal surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, AB, warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes melancarkan aksinya dengan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi. Pelaku AB melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU menggunakan surat rekomendasi pembelian yang dikeluarkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:Guru Honorer SD di Brebes Nekat Simpan dan Tanam Ganja

Usai membeli solar subsidi dengan jumlah banyak, selanjutnya solar itu ditampung di sebuah gudang, kemudian dijual kembali dengan harga BBM jenis solar industri. Pelaku biasa membeli solar subsidi di SPBU 44.522.20 yang beralamat di jalan Pantura Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba. Polisi dari Polda Jateng pun mengendus aksi pelaku melakukan penyalahgunaan solar subsidi.

BACA JUGA:Pemkab Brebes Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jateng Kompol Eko Kurniawan menyebutkan, kasus ini terbongkar saat pihaknya menindaklanjuti surat aduan dari BPH Migas Nomor:B-436/HK.04/BPH/2023, tanggal 24 Agustus 2023 tentang permohonan bantuan tindak lanjut laporan hasil pengawasan BPH Migas di Wilayah Jawa Tengah. Petugas Unit 3 Subdit IV melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Brebes.

Pada hari Kamis, 7 September 2023, sekirtar pukul 14.40 WIB, kami menemukan tiga unit sepeda motor yang dimuat jeriken sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar. Setelah dilakukan pembuntutan ditemukan bahwa BBM subsidi tersebut ditampung sebuah gudang di Dusun Sidaon RT 01/06 Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba,ungkap Kompol Eko Kurniawan dalam press rilisnya, Senin (30/10/2023).

BACA JUGA:3 Tahun Terakhir, Nilai Skor IPM Brebes di Jateng Paling Rendah

Saat melakukan pembuntutan, polisi memergoki satu unit sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi R-4621-RE, satu unit Yamaha Mio nomor polisi G-2146-MG, dan satu unit Yamaha Mio nomor polisi G-5788-GP, tengah mengisi atau mengangsu solar subsidi menggunakan jerigen di SPBU Bangri. Solar itu biasanya dikumpulkan dan akan dijual kembali kepada pemilik kapal nelayan dengan harga industri.

Dalam penggerebekan gudang solar ilegal itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah bagor besi untuk angkut jeriken, satu unit mobil pikap E-8491-PY pengangkut jeriken berisi solar subsidi, satu unit truk tangki pengangkut BBM Industri kapasitas 8.000 liter (muatan kosong) warna biru kombinasi putih dengan nopol E-9909-B dengan tangki bertuliskan PT ANUGRAH SATRIA SAMUDRA (ASS).

Polisi juga mengamankan solar subsidi sebanyak 11.000 liter yang terdiri dari 162 jeriken berisi solar masing-masing 30 liter. Kemudian tujuh kempu berisi BBM subsidi jenis solar masing-masing 1.000 liter, satu kempu berisi solar 500 liter, dan dua set mesin pompa kecil, satu set mesin pompa alkon besar. Selain itu, ada pula satu flash disk merk Sandisk USB warna hitam kapasitas 32 GB, didalamnya terdapat rekaman CCTV kejadian pembelian solar bersubsidi menggunakan jeriken dengan mengendarai sepeda motor di SPBU.

Kami mengamankan surat rekomendasi pembelian BBM solar yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Nomor: 14071/523/1X/2023 tetanggal 6 September 2023 dan 6 surat rekomendasi pembelian BBM solar lainnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: