Pemkab Brebes Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi

RAKOR - Bapenda menggelar rakor dengan OPD dan stakeholder terkait tentang percepatan pembahasan Raperda PDRD.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes, bersama Panitia Khusus DPRD kota bawang terus menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab, usangnya acuan pemberlakuan tarif buruh penyesuaian mendesak. Bahkan, pembahasan Raperda PDRD ditarget tuntas pada Desember 2023 mendatang. Hal itu, dibuktikan dengan pematangan penyusunan Raperda beserta semua komponennya.
BACA JUGA:Keren! 9 Retribusi di Kabupaten Brebes Gunakan E-Retribusi melalui Elektronifikasi QRIS
Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi menyampaikan, menindaklanjuti Undang-undang HKPD yang disahkan pemerintah pada Januari 2022 lalu. Segera ditindaklanjuti, penyusunan Ranperda yang sedang dalam pembahasan. Sebab, setelah ditetapkan pemerintah implementasi persa harus diterapkan semua daerah pasar 5 Januari 2024 mendatang.
"Percepatan membahas Raperda PDRD, menjadi upaya kami mendorong DPRD segera mengesahkan menjadi Perda. Targetnya, selesai Desember mendatang," ungkap Subandi, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA:3 Tahun Terakhir, Nilai Skor IPM Brebes di Jateng Paling Rendah
Terkait kondisi saat ini, lanjut Subandi, pemungutan pajak dan retribusi daerah masih berdasarkan Perda sebelumnya. Sedangkan, dalam Raperda yang dibahas nantinya terdapat perubahan dan penyesuaian. Seperti, penentuan tarif atau biaya baru yang harus melalui tahapan uji publik. Namun, jika dalam proses uji publik ternyata ditolak masyarakat sebagai wajib pajak. Maka, tarif atau biaya dapat disesuaikan dengan Peraturan Bupati. Sedangkan, jika hingga 5 Januari 2024 Raperda belum disahkan menjadi PDRD maka Pemda dilarang memungut pajak dan retribusi Daerah.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPRD Brebes Mustolah menjelaskan, pihaknya mendorong pembahasan Ranperda PDRD untuk segera dituntaskan. Mengingat, terbatasnya waktu hingga sejumlah kendala butuh solusi mendesak. Termasuk, masih terbatasnya peralatan taping E-retribusi maupun tapping box. Padahal, dulu pernah difasilitasi namun pelaksanaannya masih terkendala teknis.
"Logikanya, dengan penerapan tapping E-retribusi dan tapping box. Semua transaksi penarikan retribusi maupun pajak, akan lebih transparan dan mudah dilacak. Sehingga, memudahkan pendataan potensi PAD," imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: