Wow! 2023, Pernikahan Dini di Magelang Capai 372 Perkara

Wow! 2023, Pernikahan Dini di Magelang Capai 372 Perkara

MEJELASKAN - Hakim Pengadilan Agama Mungkid Wahyudi saat menjelaskan tentang pernikahan dini di Kabupaten Magelang.-HENDRI SAPUTRA/MAGELANG EKSPRES -

MAGELANG, DISWAYJOGJA - Pengajuan Dispensasi nikah di Kabupaten Magelang di 2023 capai terbilang tinggi. Dimana data yang masuk di Pengadilan Agama Mungkid hingga Oktober 2023 mencapai 372 perkara.

BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini di Batang Tinggi

Hakim Pengadilan Agama Mungkid Wahyudi menjelaskan, dispensasi kawin yang masuk hingga 372 di  2023 hingga Oktober ini mempunyai beberapa faktor latar belakang pengajuan.Faktornya banyak, dari kultur atau kebiasaan, SDM yang rendah, pergaulan dan pengetahuan terkait pernikahan yang kurang,” terang Wahudi.

Diketahui, dari 372 kasus pengajuan dispensasi yang masuk sudah 348 dispensasi yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Mungkid.Kebiasaan masyarakat yang mewajarkan pernikahan dini atau di bawah umur di Kabupaten Magelang masih terbilang banyak,” imbuh Wahyudi.

BACA JUGA:Mengenal Komponen AC Rumah dan Fungsi serta Cara Kerjanya, yang Wajib Kamu Ketahui!

Wahyudi  menerangkan, kebiasaan lainnya yaitu masyarakat sudah menentukan jadwal pernikahan sebelum mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Mungkid.

Kebiasaan masyarakat di sini masih banyak yang mengajukan H-5 atau beberapa hari sebelum pernikahan, padahal proses dispensasi pun tidaklah singkat,” ujarnya.

Selain itu, ada faktor pergaulan yang mengakibatkan adanya dispensasi nikah ini, seperti gara-gara menonton hal-hal yang dewasa terus kemudian dipraktekkan oleh remaja atau anak-anak di bawah umur. (mg6)

 

Artikel ii pernah terbit di magelangekspres.disway.id dengan judul

https://magelangekspres.disway.id/read/656485/hakim-pa-mungkid-pernikahan-dini-di-kabupaten-magelang-masih-banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: