Bupati Tegal Umi Azizah Dukung Revitalisasi Bahasa Tegalan

Bupati Tegal Umi Azizah Dukung Revitalisasi Bahasa Tegalan

Bupati Tegal menerima kunjungan Kepala Balain Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan jajaran Dinas Dikbud Kabupaten Tegal .-Hermas Purwadi-jogja.disway.id

SLAWI, DISWAY JOGJA -  Gelar audiensi Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dengan Bupati Tegal Umi Azizah menyuarakan dukungan terkait dengan revitalisasi bahasa daerah khususnya Bahasa Tegalan.

Kepala Dinas Dikbud Fakihurrokhim SSos MM  didampingi sekretaris dinas Winarto SE MM menyatakan. saat ini Bahasa Jawa sudah mulai berkurang penggunaanya di sekolah.

"Disinilah  kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah , Dr Syarifuddin M Hum berharap ada upaya agar Bahasa Jawa dapat digunakan lebih maksimal dalam sekolah," Latonya

BACA JUGA:Bank Mandiri Salurkan Bantuan Pendidikan pada 1,5 Juta Penerima serta 2,1 Juta Kartu Tani Kementan

Dijelaskan,  .dan untuk menunjang kegiatan revitalisasi bahasa Jawa, perlu dilakukan pelatihan untuk guru utama bahasa Jawa dari tingkat SD dan SMP, serta kegiatan puncak dari revitalisasi bahasa Jawa.

"Akan kami  agendakan  Festival Tunas Bahasa Ibu," ujarnya Sabtu ( 14 October 2023.

Sementara itu Bupati Tegal, Umi Azizah sangat mendukung kegiatan tersebut.

"Bupati Tegal berharap nantinya ada perwakilan dari siswa SD dan SMP yang dapat mengikuti kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat Provinsi Jawa Tengah," cetusnya.

Kepala  Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan bahwa  prpgram revitalisasi bahasa daerah merupakan program kolaboratif. 

BACA JUGA:Bank Mandiri Salurkan Bantuan Pendidikan pada 1,5 Juta Penerima serta 2,1 Juta Kartu Tani Kementan

"Artinya, tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bersama Balai/Kantor Bahasa di Indonesia. Akan tetapi, program tersebut juga bekerja sama dengan pemerintah daerah," ungkapnya.

Ditambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah.

"Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan itu dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan,” jelasnya. 

Menurutnya, program revitalisasi bahasa daerah ini akan mendekatkan bahasa daerah pada anak-anak yang menjadi sasarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: